Kalteng Memilih

Bakal Calon Gubernur-Wagub Kalteng Deklarasi Bak Kampanye, Ini Penjelasan Bawaslu 

Seluruh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai melakukan deklarasi dengan mengumpulkan para pendukungnya.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Sebanyak empat pasangan mendaftar sebagai bakal calon pada Pemilu Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Seluruh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai melakukan deklarasi dengan mengumpulkan para pendukungnya. 

Ada yang sebelum pendaftaran ada juga yang setelahnya.

Pasangan Abdul Razak-Sri Suwanto misalnya, mereka melakukan deklarasi sebelum menuju KPU Kalteng untuk mendaftar, Rabu (28/8/2024).

Lalu ada pasangan Willy M Yospeh dan Habib Ismail yang mendeklarasikan diri di Kantor DPW Nasdem Kalteng, Rabu (28/8/2024) malam.

Selanjutnya, pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo yang melaksanakan deklarasi setelah mendaftar pada Kamis (29/8/2024).

Sedangkan pasangan Nadalsyah dan Supian Hadi baru mendeklarasikan diri pada Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Pilkada Kalteng 2024, Kata Dosen Fisip Universitas Palangkaraya Soal Kekuatan 4 Paslon di Pilgub 

Mereka jadi yang terbaru melaksanakan deklarasi karena pasangan itu baru terbentuk menjelang penutupan pendaftaran di KPU Kalteng.

Meski telah mengumpulkan banyak orang untuk melakukan deklarasi dan menyampaikan janji pada masyarakat seperti kampanye, Anggota Bawaslu Kalteng Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina menyebut deklarasi yang dilakukan para paslon belum bisa disebut sebagai kampanye.

Kegiatan deklarasi memang mirip seperti kampanye. 

Namun, lanjut Nurhalina, saat ini belum penetapan pasangan calon.

"Sehingga fokus pengawasan Bawaslu saat ini adalah netralitas pihak pihak yg dilarang terlibat dalam politik praktis seperti ASN, TNI, Polri dan lainnya," ucapnya, Kamis (5/9/2024).

Karena paslon di Pilgub Kalteng belum ditetapkan, deklarasi itu belum bisa dikatakan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

"Kalau ada kegiatan deklarasi sebelum penetapan pasangan calon maka fokus kita adalah mengawasi keterlibatan pihak yang dilarang," imbuh Nurhalina.

Hal yang sama juga disampaikan Siti Wahidah, Anggota Bawaslu Kalteng Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Ia menyebut, para paslon memang sudah mendaftar di KPU dan sudah melakukan tes kesehatan.

Saat ini, juga sedang dilaksanakan verifikasi administrasi dan Verifikasi faktual terkait syarat calon.

"Kita menunggu pengumuman dari KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Wahidah lagi.

Kampanye, iklan, dan sebagainya, jelas Wahidah, belum boleh karena mereka belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon dan baru boleh setelah ditetapkan oleh KPU pada 22 september 2024 nanti.

"Masa kampanye itu 25 September - 23 November 2024 dan kampanye media massa cetak dan media online itu 21 hari sebelum hari pencoblosan 27 November 2024. Hanya sosialisasi dan deklarasi yang bisa dilakukan para calon sementara," tutup Wahidah.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved