Pilkada 2024

Syarat Menang Lawan Kotak Kosong, Cek Rekap Daftar Daerah hanya Satu Paslon pada Pilkada 2024

Dari jumlah itu, KPU RI merekap ada 48 paslon se-Indonesia hanya ada satu paslon yang mendaftar. 

Editor: Haryanto
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
ILUSTRASI - Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Se-Indonesia telah melalui tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Tahapan Pilkada 2024, pendaftaran telah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. 

Rekap jumlah paslon kepala daerah yang mendaftar ke KPU se-Indonesia sebanyak 1.467 pasangan. 

Rinciannya, 100 paslon tingkat provinsi, 272 paslon tingkat kota, dan 1.095 paslon tingkat kabupaten.

Baca juga: Rekap Pasangan Calon 14 Kab/Kota Se-Kalteng Lengkap Partai Pendukung: 41 Paslon, Tanpa Kotak Kosong

Dari jumlah itu, KPU RI merekap ada 48 paslon se-Indonesia hanya ada satu paslon yang mendaftar. 

Rinciannya, 42 paslon tingkat kabupaten, dan tingkat kota hanya lima paslon. 

"Total wilayah dengan satu pasangan calon (melawan kotak kosong) 48 wilayah," ujar Ketua KPU RI, Afifuddin melansir Kompas.com, Jumat (30/8/2024). 

Jika pada masa perpanjangan tetap tak ada paslon yang mendaftar, maka hanya akan ada paslon tunggal untuk melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 di wilayah tersebut.

Lalu, bagaimana syarat menang lawan kotak kosong?

Melansir Kompas.com, penentuan pemenang pada Pilkada yang hanya satu paslon bisa merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah. 

Namun, menjadi pertanyaan bagaimana jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal. 

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya. 

Adapun waktu diselenggarakan Pilkada kembali yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mengutip laman bawaslu.go.id, fenomena kotak kosong di Pilkada 2020 mengalami peningkatan dari sebelumnya. 

Dari beberapa kasus Pilkada antara kotak kosong melawan calon tunggal, ada dua yang menarik perhatian masyarakat. 

Satu di antaranya pada Pilkada 2020 di mana Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong

Sementara di Provinsi Kalimantan timur terdapat 2 Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong

Pada Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mendapat suara terbanyak. 

Sementara kasus kotak kosong menang terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Pada waktu itu untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong unggul mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. 

Munculnya kotak kosong sebagai hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira. 

Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berikut rincian daerah yang hanya satu paslon melansir Kompas.com:

Pilkada Provinsi 

- Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota 

Provinsi Aceh

- Aceh Utara 

- Aceh Tamiang

Provinsi Sumatera Utara 

- Tapanuli Tengah 

- Asahan 

- Pakpak Bharat 

- Serdang Berdagai 

- Labuhanbatu Utara 

- Nias Utara

Provinsi Sumatera Barat 

- Dharmasraya 

Provinsi Jambi 

- Batanghari

Provinsi Sumatera Selatan 

- Ogan Ilir Empat Lawang

Provinsi Bengkulu 

- Bengkulu Utara

Provinsi Lampung 

- Lampung Barat 

- Lampung Timur 

- Tulang Bawang Barat

- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

- Bangka 

- Bangka Selatan 

- Kota Pangkal Pinang

- Provinsi Kepulauan Riau 

- Bintan

Provinsi Jawa Barat 

- Ciamis

- Provinsi Jawa Tengah 

- Banyumas 

- Sukoharjo 

- Brebes

Provinsi Jawa Timur 

- Trenggalek 

- Ngawi 

- Gresik 

- Kota Pasuruan 

- Kota Surabaya

Provinsi Kalimantan Barat 

- Bengkayang

Provinsi Kalimantan Selatan 

- Tanah Bumbu 

- Balangan

Provinsi Kalimantan Timur 

- Kota Samarinda 

Provinsi Kalimantan Utara 

- Malinau 

- Kota Tarakan

- Provinsi Sulawesi Utara 

- Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

- Provinsi Sulawesi Selatan 

- Maros

Provinsi Sulawesi Tenggara 

- Muna Barat

Provinsi Gorontalo 

- Puhowato

Provinsi Sulawesi Barat 

- Pasangkayu

Provinsi Papua Barat  

- Manokwari 

- Kaimana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved