Pilkada 2024

Syarat Menang Lawan Kotak Kosong, Cek Rekap Daftar Daerah hanya Satu Paslon pada Pilkada 2024

Dari jumlah itu, KPU RI merekap ada 48 paslon se-Indonesia hanya ada satu paslon yang mendaftar. 

Editor: Haryanto
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
ILUSTRASI - Pemilu 2024. 

Dari beberapa kasus Pilkada antara kotak kosong melawan calon tunggal, ada dua yang menarik perhatian masyarakat. 

Satu di antaranya pada Pilkada 2020 di mana Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong

Sementara di Provinsi Kalimantan timur terdapat 2 Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong

Pada Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mendapat suara terbanyak. 

Sementara kasus kotak kosong menang terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Pada waktu itu untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong unggul mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. 

Munculnya kotak kosong sebagai hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira. 

Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berikut rincian daerah yang hanya satu paslon melansir Kompas.com:

Pilkada Provinsi 

- Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota 

Provinsi Aceh

- Aceh Utara 

- Aceh Tamiang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved