Pilkada 2024
Syarat Menang Lawan Kotak Kosong, Cek Rekap Daftar Daerah hanya Satu Paslon pada Pilkada 2024
Dari jumlah itu, KPU RI merekap ada 48 paslon se-Indonesia hanya ada satu paslon yang mendaftar.
Dari beberapa kasus Pilkada antara kotak kosong melawan calon tunggal, ada dua yang menarik perhatian masyarakat.
Satu di antaranya pada Pilkada 2020 di mana Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita) sebagai petahana dinyatakan menang setelah melawan kotak kosong.
Sementara di Provinsi Kalimantan timur terdapat 2 Kabupaten/Kota yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong.
Pada Pilkada tersebut, pasangan calon tunggal di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mendapat suara terbanyak.
Sementara kasus kotak kosong menang terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada waktu itu untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada kotak kosong unggul mengalahkan pasangan tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.
Munculnya kotak kosong sebagai hasil putusan Mahkamah Agung yang mendiskualifikasi calon dari petahana yaitu Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira.
Saat itu banyak pengamat politik yang menyimpulkan bahwa kemenangan kotak kosong ini adalah menjadi simbol perlawanan terhadap proses Pilkada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berikut rincian daerah yang hanya satu paslon melansir Kompas.com:
Pilkada Provinsi
- Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota
Provinsi Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Tamiang
Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Aktivitas Halikinnor-Irawati Jelang Acara |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurochman, Ungguli Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Mirip Ucapan Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Bangkit Efek Pilkada Pemalang 2024 Picu Reaksi Denny Cagur |
![]() |
---|
Harta Dedi Mulyadi Pemenang Pilgub Jabar, Ayu Ting Ting Cukup Nafkah Efek Restu Ayah Rozak dan Umi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.