KPU Kobar
Ini Jumlah Suara Syarat Daftar Bupati dan Wakil Bupati Kobar Pilkada 2024, KPU Jalankan Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar) mengumumkan syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kobar pada Pilkada 2024.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar) mengumumkan syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kobar pada Pilkada 2024.
Syarat pencalonan itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diterbitkan.
Ketua KPU Kobar, Chaidir menjelaskan, dukungan partai politik tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi, melainkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024.
Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, batas minimal dukungan adalah 10 persen dari total suara sah.
"Dukungan harus dihitung berdasarkan perolehan suara, bukan jumlah kursi. Sehingga Parpol yang memperoleh suara 10 persen dari total suara sah di Kobar, dapat mencalonkan pilihannya untuk maju pada Pilkada 2024," ujar Chaidir, Minggu (25/8/2024).
Baca juga: KPU Kobar Raih Penghargaan Cash Management System Terbaik 2024, Bukti Komitmen Transparansi
Baca juga: KPU Kobar Gencar Ajak Pemilih Pemula Berpartisipasi di Pilkada 2024, Chaidir: Mencapai 23 Persen
Hal tersebut disampaikan oleh Chaidir saat membuka Rapat koordinasi Persiapan Proses Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024, yang dihadiri perwakilan partai politik yang ada di Kobar, serta unsur Forkompimda Kobar dan instansi terkait lainnya.
Chaidir menuturkan, dengan berdasarkan putusan MK dan surat edaran terbaru dari KPU, bahwa syarat pencalonan dukungan partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024, sebanyak 10 persen dari total suara sah.
Maka di Kotawaringin Barat yaitu sebanyak 15.124 suara dari total 151.231 suara sah.
Untuk di Kotawaringin Barat, dari 18 partai yang melebihi ambang batas 10 persen ada tiga partai, di antaranya PDI Perjuangan 21.41 persen dan Golkar 19.42 persen, dan Gerindra 16.08 persen.
Untuk partai lain, harus berkoalisi guna mencapai angka 10 persennya.
Selain itu, rapat ini juga membahas berbagai aspek teknis dan pengamanan selama proses pencalonan. Termasuk KPU Kobar telah menjalin kerjasama dengan RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun untuk pemeriksaan kesehatan calon yang mendaftar.
Kemudian juga mengatur proses peliputan oleh media selama pendaftaran.
KPU Kobar menekankan pentingnya kerjasama dan kesepahaman antara semua pihak, termasuk media, untuk memastikan proses pencalonan berjalan tertib dan lancar tanpa gangguan.
"Kami berharap, dengan adanya koordinasi yang baik ini, proses pendaftaran dan pencalonan bisa berlangsung tanpa hambatan. Kami ingin semua pihak yang terlibat, termasuk media, memahami aturan yang telah ditetapkan agar tidak ada kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya proses pencalonan," tutup Chaidir.
KPU Kobar membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kobar pada Tanggal 27 - 28 Agustus, pukul 08.00 - 16.00 WIB. Kemudian ditanggal 29 Agustus, pendaftaran mulai pukul 08.00 - 23.00 WIB.
| KPU Pastikan Partisipasi Pemilih Pilkada Kobar Kalteng 2024 Meningkat, Capai 73,16 Persen |
|
|---|
| KPU Kobar Kalteng Lakukan Pemusnahan Surat Suara Rusak jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 |
|
|---|
| Chaidir Pastikan KPU Kobar Kalteng Siap Laksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 |
|
|---|
| Ratusan Pemilih Pilkada Kobar Kalteng 2024 Ajukan Pindah Memilih ke KPU |
|
|---|
| PPK Arut Selatan Kobar Kalteng Gelar Bimtek bagi KPPS, Persiapkan Pemilu Berkualitas di Pilkada 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.