Berita Kobar

Kawal Putusan MK, Mahasiswa dan Masyarakat Kobar Kalteng Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU

Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kotawaringin Barat (Kobar), juga menggelar unjuk rasa di Sekretariat KPU

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kotawaringin Barat melakukan unjuk rasa di Sekretariat KPU di Jalan Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (23/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kotawaringin Barat (Kobar), juga menggelar unjuk rasa di Sekretariat KPU di Jalan Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (23/8/2024).

Aksi unjuk rasa belakangan sedang ramai dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat di Indonesia.

Aksi demonstrasi itu, dilakukan sejak Kamis (22/8/2024) buntut dari pembahasan Revisi UU Pilkada yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baleg membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) atau satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah serta putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait perhitungang minimum usia calon kepala daerah.

Langkah yang diambil Baleg itu dinilai sebagai upaya untuk menganulir putusan MK, meski kemudian RUU Pilkasa batal disahkan usai mendapat banyak protes.

Namun, pembatalan itu tak lantas membuat aksi demonstrasi mereda. Di Kobar misalnya, mahasiswa dan masyarakat tetap melakukan unjuk rasa.

Presiden BEM Universitas Antakusuma (Untama), Andre Rolis mengungkapkan, belum percaya jika RUU Pilkada benar-benar dibatalkan.

Apalagi, kata Andre, DPR RI pernah mengesahkan UU Cipta Kerja saat tengah malam pada 2019 lalu.

"Sebagai bagian dari rakyat yang ditindas oligarki selama puluhan tahun, kami telah belajar dari pengalaman pahit itu," kata Andre.

Menurut Andre, upaya pengesahan RUU Pilkada ini bukan satu-satunya penyimpangan kekuasaan.

Dalam prosesnya banyak UU krusial yang dikebut dalam satu malam. Sebut saja UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara (IKN) tanpa adanya asas transparansi dan partisipasi masyarakat yang berarti.

Padahal, lanjut Andre, ada banyak RUU yang lebih genting untuk kepentingan masyarakat. Misalnya, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi serta RUU Masyarakat adat yang telah bertahun-tahun ditunda.

"Kami muak, berkali-kali kami harus menyaksikan penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi seperti yang terjadi hari ini," ujarnya.

Alvin, Wakil Presiden BEM Untama menyinggung soal pentingnya megawasi pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal dua bulan lagi.

Pasalnya, Jokowi disebut-sebut sebagai aktor di balik kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Begitu juga dengan RUU Pilkada yang dinilai memudahkan anaknya Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jateng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved