Kotim Habaring Hurung

Dishub Kotim Tertibkan Truk Barang, Rody Kamislam: Angkutan Besar Melintas di Jalan Lingkar Luar

Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim), akan lakukan pengawasan dan pengendaliam aktivitas Angkutan Barang yang melintasi jalan dalam kota

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Aktivitas kendaraan truk bermuatan saat melintasi Jembatan Sei Mentawa atau Jembatan Patah, di Jalan Kapten Mulyono, Kota Sampit. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim), akan lakukan pengawasan dan pengendaliam aktivitas Angkutan Barang yang melintasi jalan dalam kota, Jumat (23/8/2024).

Hal tersebut guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan akibat truk over dimension over loading atau ODOL.

Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Rody Kamislam penertiban angkutan barang mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2022.

“Kita berpedoman pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa kewenangan Dishub Kotim melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang di Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Rody juga memperhatikan Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 500/908/EK/XI/2022 pada 3 November 2022 Perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan.

Serta Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 550/1190/Dishub/XI/2022, pada 5 November 2022 Perihal Pemberitahuan Pengalihan Rute Lintasan Angkutan Barang di Kota Sampit. 

“Bahwa dalam upaya meminimalisir kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum,” jelas Kadishub.

Ia menjelaskan, bahwa Angkutan Barang diarahkan untuk melintas pada ruas jalan alternatif yaitu Jalan Moch Hatta pada Lingkar Selatan dan Jalan Ir Soekarno pada Lingkar Utara.

“Kelas jalan baik jalan Kabupaten, Provinsi, dan Nasional yang ada di wilayah Kotim adalah Jalan Kelas Ill, dimana kendaraan yang diperbolehkan melintas yaitu kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton,” terang Rody.

Kadishub Kotim mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lintasan yang terjadi berkaitan aktivitas Angkutan Barang di Kota Sampit. 

“Aturan ini diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, petikemas, Crude Palm Oil (CPO), Karnel, TBS, Pupuk dan Kendaraan Angkutan Ekspedisi dengan menggunakan kendaraan Fuso serta Kendaraan Pengangkut Alat Berat,” tutup Rody Kamislam. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved