Berita Palangkaraya
Praktisi Hukum Tata Negara UPR Pertanyakan Putusan MK Dianulir: Belajar Hukum Jadi Tak Ada Artinya
Praktisi Hukum Tata Negara Universitas Palangkaraya (UPR), Hilyatul Asfia mempertanyakan keputusan DPR RI sehingga menganulir Putusan MK
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK), mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia bakal calon kepala daerah.
Praktisi Hukum Tata Negara Universitas Palangkaraya (UPR), Hilyatul Asfia mempertanyakan keputusan DPR RI sehingga menganulir Putusan MK.
"DPR dalam hal ini tidak mengerti pengantar hukum tata negara karena melakukan voting untuk memilih antara putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," kata Asfia, Kamis (22/8/2024).
Padahal, kata Asfia, MA dan MK adalah dua lembaga yang berbeda.
Asfia menjelaskan, MA merupakan lembaga Court of Justice yang bertugas membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi. Sedangkan MK adalah Court of Law atau lembaga pengadilan hukum.
MA memang diberikan kewenangan untuk menguji peraturan. Akan tetapi, lanjut Asfia yang diuji adalah peraturan KPU yang merupakan turunan dari Undang-undang.
Sedangkan MK menguji Undang-undang yang merupakan turunan dari UUD 1945.
"Seharusnya Baleg ini mengambil Putusan MK yang secara hierarki hukum lebih tinggi, karena bentuknya Undang-undang," jelas Asfia.
Menurut Asfia, langkah yang diambil Baleg merupakan kesalahan logika hukum. Dan hukum yang dijalankan DPR RI itu salah.
Karena, kata Asfia lagi, DPR RI menjalankan amanah Putusan dari MK yang memiliki sifat mengikat dan berlaku saat itu juga, kecuali dalam putusannya ada pengecualian.
"Dan dalam putusan ini tidak ada pengecualian, seharusnya DPR RI bukan lagi merevisi undang-undang tapi menjalabkan Putusan MK," ucapnya.
Baca juga: KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK
Baca juga: Putusan MK Ubah Syarat Parpol Usung Cagub, Kans PPP Kalteng Bentuk Poros Baru di Pilgub 2024
Asfia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum tapi hukumnya tidak dijalankan.
"Kuliah hukum jadi tidak ada artinya kalau aturan hukumnya diartikan tidak sesuai dengan ilmu pengantar hukum," kata Asfia lagi.
"Apa yang dilakukan DPR ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," tutup Asfia. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.