Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Kalteng, Tunggu Hasil Autopsi jadi Alasan Polda Irit Bicara, AKP Mahmud Ajukan PK

Berita Populer Kalteng, alasan tunggu hasil autopsi dari ahli forensik Polda Kalteng irit bicara, AKP Mahmud ajukan banding ke PK

Editor: Sri Mariati
Dok Pribadi akun Facebook
Sosok semasa hidup korban tewas terbakar Mega Ekatni bersama motornya di Perkemahan Bangi Wao Tamiang Layang, Bartim, Rabu (9/7/2024) lalu. Polda Kalteng masih tunggu hasil autopsi ungkap penyebab kematian gadis tersebut. 

Polda Kalteng Sampaikan Update Kasus Korupsi Gedung Expo Sampit, 1 Orang DPO Masih Diburu Polisi

 

Kabis Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) saat membacakan keterangan pers terkait kasus korupsi Gedung Expo Sampit di Mapolda Kalteng, Senin (19/8/2024).
Kabis Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) saat membacakan keterangan pers terkait kasus korupsi Gedung Expo Sampit di Mapolda Kalteng, Senin (19/8/2024).(Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Perkembangan kasus korupsi pembangunan Gedung Expo di Sampit, Kotawaringin Timur, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau Polda Kalteng masih memburu satu tersangka.

Pembangunan Gedung Expo itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019-2020.

Sejauh ini Polda Kalteng telah menahan dua tersangka yakni Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kotim inisial Zl, dan seorang konsultan inisial Fz.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, membeberkan pihaknya masih memburu rekanan kedua tersangka yakni Lm yang telah dimasukan ke dalam DPO.

"Satu orang tersangka lagi masih dalam pencarian," kata Erlan, saat menyampaikan konferensi pers terkair perkembangan kasus tersebut di Mapolda Kalteng, Senin (19/8/2024).


Baca Selengkapnya

Polda Kalteng Irit Bicara Terkait Kematian Mega Ekatni, Kabidhumas: Masih Tunggu Hasil Autopsi

 

foto saat korban pertama kali dibawa ke RS Tamiang Layang, Kabupaten Bartim, Kalteng. Polisi masih menyelidiki kematian seorang gadis yang bernama Mega Ekatni atau ME yang berusia 18 tahun yang ditemukan tidak bernyawa di samping motornya bulan lalu.
foto saat korban pertama kali dibawa ke RS Tamiang Layang, Kabupaten Bartim, Kalteng. Polisi masih menyelidiki kematian seorang gadis yang bernama Mega Ekatni atau ME yang berusia 18 tahun yang ditemukan tidak bernyawa di samping motornya bulan lalu.(tangkapan layar)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Sudah hampir sebulan kasus dugaan pembunuhan seorang wanita muda bernama Mega Ekatni (18), yang tewas terbakar terbakar bersama motornya belum terungkap penyebab dan pelaku.

Tragedi kematian warga RT 01 Desa Haringen Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut terjadi pada Selasa (9/7/2024) lalu. 

Namun hingga saat inipun pihak kepolisian belum berhasil mengungkap pasti kematian remaja berparas cantik tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut pihak kepolisian nampak enggan dan memilih irit bicara pertanyaan awak media.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, hanya mengatakan hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. 


Baca Selengkapnya

Dishub Kotim Bakal Ganti 1.100 PJU, Jalan Pemuda, Pramuka, dan Kapten Mulyono Jadi Prioritas Utama

 

Kondisi Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kotim pada siang hari, Senin (19/7/2024).
Kondisi Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kotim pada siang hari, Senin (19/7/2024).(Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengganti penerangan jalan umum (PJU) yang tak berfungsi, Senin (19/8/2024).

Penerangan jalan umum yang akan diganti tersebut yang berlokasi di kawasan jalanan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan pengendara roda dua, empat, dan kendaraan besar dapat melihtas dengan aman dan nyaman.

Selain itu, dengan adanya penerangan jalan tentu akan mengurangi terjadinya kecelakaan dan fatalitas akibat kecelakaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Rody Kamislam.


Baca Selengkapnya

300 Orangutan Menunggu Dilepasliarkan, Pengurus BOS Ajak Masyarakat Lindungi Hutan dan Spesiesnya

 

Petugas BOSF dan BKSDA saat melakukan perawatan dan pelepasliran Orangutan ke habitatnya, Senin (19/8/2024).
Petugas BOSF dan BKSDA saat melakukan perawatan dan pelepasliran Orangutan ke habitatnya, Senin (19/8/2024).(BOSF untuk Tribunkalteng.com)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) sebut sebanyak 300 orangutan masih menunggu proses pelepasliaran ke habitat alaminya, Senin (19/8/2024).

Setiap orangutan yang diselamatkan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah telah melalui perjalanan yang luar biasa, dari ancaman yang mereka hadapi hingga kebebasan di habitat alami mereka. 

Orangutan yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif dan belajar keterampilan dasar yang sangat penting untuk pemulihan dari trauma. 

Proses rehabilitasi diawali di Sekolah Hutan, tempat mereka belajar memanjat, mencari makan, dan berinteraksi dengan sesama orangutan, serta mempersiapkan diri untuk dapat hidup mandiri di alam liar.

Ketua Pengurus Yayasan BOS, Jamartin Sihite mengatakan proses pelepasliaran sampai orangutan dilepasliarkan ke alam tidaklah mudah.


Baca Selengkapnya

Status Oknum Polri Kasus Pencabulan Anak di Kalteng Belum Dicabut, Kuasa Hukum Sebut Ajukan PK

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - AKP Mahmud seorang Perwira Polisi di Polda Kalteng masih belum dipecat meski telah dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi pada 2022 lalu, AKP Mahmud melakukan perbuatan tersebut di ruang kerjanya, yakni Biro SDM Polda Kalteng kepada dua siswi yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Mahmud dilaporkan oleh salah satu korban. 

Setelah diselidiki ternyata ada korban lainnya, lalu Mahmud pun diproses hingga ke meja hijau.

Erni Kusumawati, yang menjadi Hakim Ketua sidang AKP Mahmud di PN Palangkaraya memutuskan vonis bersalah karena melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada 10 Agustus 2023 lalu.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved