Berita Palangkaraya
Polda Kalteng Sampaikan Update Kasus Korupsi Gedung Expo Sampit, 1 Orang DPO Masih Diburu Polisi
Polda Kalteng sampaikan update terbaru kasus korupsi Gedung Expo di Sampit, Kotawaringin Timur, 1 orang tersangka jadi DPO dan masih diburu polisi
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Perkembangan kasus korupsi pembangunan Gedung Expo di Sampit, Kotawaringin Timur, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atau Polda Kalteng masih memburu satu tersangka.
Pembangunan Gedung Expo itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019-2020.
Sejauh ini Polda Kalteng telah menahan dua tersangka yakni Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kotim inisial Zl, dan seorang konsultan inisial Fz.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, membeberkan pihaknya masih memburu rekanan kedua tersangka yakni Lm yang telah dimasukan ke dalam DPO.
"Satu orang tersangka lagi masih dalam pencarian," kata Erlan, saat menyampaikan konferensi pers terkair perkembangan kasus tersebut di Mapolda Kalteng, Senin (19/8/2024).
Erlan menjelaskan telah terjadi tindak pidana dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Expo Sampit yang berada di Jalan Tjilik Riwut atau di depan Stadion 29 November.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut terindikasi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3,5 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dari Polda Kalteng telah menangkap Zl di Jakarta, pada Sabtu (17/8/2024).
Kemudian, Zl dibawa ke Palangkaraya pada Minggu (18/9/2024). Ia tiba di Bandara Tjilik Riwut sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kadis Perindag Ditangkap Polda Kalteng di Jakarta
Baca juga: Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik PKB dan Ketum, Habib Ismail Lapor Lukman Edy ke Polda Kalteng
"Tim penyidik melakukan penangkapan di lokasi di Apartemen Geen Pramuka Jakarta, selanjutnya sekira jam 07.15 WIB terhadap tersangka DPO atas nama Zl," jelas Erlan.
Saat ini, Zl dan Fz masih ditahan di Mapolda Kalteng. Erlan mengingatkan agar Lm segera menyerahkan diri agar proses penyidikan bisa berjalan dengan cepat.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.