Berita Palangkaraya

Status Oknum Polri Kasus Pencabulan Anak di Kalteng Belum Dicabut, Kuasa Hukum Sebut Ajukan PK

Status oknum Polri kasus pencabulan anak di Kalteng belum dicabut, Kuasa Hukum menyebut akan melakukan pengajuan PK

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nur Aina
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Status oknum Polri kasus pencabulan anak di Kalteng belum dicabut, Kuasa Hukum menyebutkan akan mengajukan PK 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - AKP Mahmud seorang Perwira Polisi di Polda Kalteng masih belum dipecat meski telah dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi pada 2022 lalu, AKP Mahmud melakukan perbuatan tersebut di ruang kerjanya, yakni Biro SDM Polda Kalteng kepada dua siswi yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Mahmud dilaporkan oleh salah satu korban. 

Setelah diselidiki ternyata ada korban lainnya, lalu Mahmud pun diproses hingga ke meja hijau.

Erni Kusumawati, yang menjadi Hakim Ketua sidang AKP Mahmud di PN Palangkaraya memutuskan vonis bersalah karena melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada 10 Agustus 2023 lalu.

Majelis hakim memutuskan vonis hukuman Mahmud hanya dua bulan pidana penjara dalam tahanan kota. 

Meski begitu, Jaksa melakukan banding atas putusan tersebut.

Sidang Mahmud berlanjut ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan H Ajidinnor sebagai Hakim Ketua.

Tak banyak berubah, pada 14 September 2023 majelis hakim saat itu memvonis Mahmud dengan empat bulan penjara dalam kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung kemudian memvonis Mahmud lebih berat dari dua putusan sebelumnya yakni, 5 tahun penjara dan denda 60 juta rupiah subsider tiga bulan, pada April 2024 lalu.

Ia juga menjalani eksekusi vonis tersebut dan ditahan di Lapas Kelas II A Palangkaraya sejak Senin (20/5/2024).

Meski telah diputuskan bersalah dan menjalani ekseskusi, Mahmud masih merupakan anggota Polri di Polda Kalteng.

Kuasa hukum Mahmud, Arry Sakurianto mengatakan, pihaknya meminta kepada atasan Mahmud agar menunggu hasil peninjauan kembali atau PK sebelum melakukan sidang kode etik dan memecat kliennya.

Ia menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan PK atas putusan bersalah Mahkamah Agung karena lebih sepakat pada dua putusan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved