Berita Palangkaraya
Status Oknum Polri Kasus Pencabulan Anak di Kalteng Belum Dicabut, Kuasa Hukum Sebut Ajukan PK
Status oknum Polri kasus pencabulan anak di Kalteng belum dicabut, Kuasa Hukum menyebut akan melakukan pengajuan PK
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nur Aina
"Kami sepakat dengan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Palangkaraya, karena itu kami mengajukan PK terhadap putusan MA," kata Arry, Senin (19/8/2024).
Meski mengakui kliennya salah, namun menurut Arry hukuman seharusnya bukan untuk balas dendam melainkan untuk mengubah seseorang.
"Namanya memegang lawan jenis memang salah, yang dipegang saat itu pundak dan lengan," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji memastikan, Mahmud akan menjalani sidang kode etik.
Erlan juga menegaskan, besar kemungkinan Mahmud akan menerima Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH.
"Nanti kita akan siapkan sidang kode etik hampir pasti akan PTDH, kita akan lihat apakah dia akan banding atau tidak, tinggal kami tunggu laporannya nanti dari Propam," tandasnya.
(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.