Berita Palangkaraya

Status Oknum Polri Kasus Pencabulan Anak di Kalteng Belum Dicabut, Kuasa Hukum Sebut Ajukan PK

Status oknum Polri kasus pencabulan anak di Kalteng belum dicabut, Kuasa Hukum menyebut akan melakukan pengajuan PK

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nur Aina
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Status oknum Polri kasus pencabulan anak di Kalteng belum dicabut, Kuasa Hukum menyebutkan akan mengajukan PK 

"Kami sepakat dengan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Palangkaraya, karena itu kami mengajukan PK terhadap putusan MA," kata Arry, Senin (19/8/2024).

Meski mengakui kliennya salah, namun menurut Arry hukuman seharusnya bukan untuk balas dendam melainkan untuk mengubah seseorang.

"Namanya memegang lawan jenis memang salah, yang dipegang saat itu pundak dan lengan," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji memastikan, Mahmud akan menjalani sidang kode etik.

Erlan juga menegaskan, besar kemungkinan Mahmud akan menerima Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH.

"Nanti kita akan siapkan sidang kode etik hampir pasti akan PTDH, kita akan lihat apakah dia akan banding atau tidak, tinggal kami tunggu laporannya nanti dari Propam," tandasnya.

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved