Kotim Habaring Hurung

Negara Rugi Rp 3,5 Miliaran, Bupati Kotim Tanggapi Soal Kasus Korupsi Oknum Kadisperindag

Negara rugi Rp 3,5 miliaran, Bupati Kotim, Halikinnor menanggapi soal kasus korupsi oknum Kadisperindag

Penulis: Pangkan B | Editor: Nur Aina
Tribunkalteng.com/Pangkan
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor tanggapi terkait penangkapan oknum Kepala Disperindag Kotim atas dugaan kasus Tipikor, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Oknum Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh Polda Kalimantan Tengah, Senin (19/8/2024).

Diketahui bahwa terduga pelaku berinisial ZI diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng saat berada di Jakarta.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pekerjaan pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo di Jalan Tjilik Riwut, Kota Sampit.

Melalui Disperindag Kotim, terduga pelaku bersama 2 orang tersangka lainnya berinisial FZ dan LM menggunakan APBD tahun anggaran 2019 hingga 2020.

Diketahui bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara.

Baca juga: Bupati Kotim Serahkan Remisi Umum II untuk 2 Warga Binaan, Langsung Bebas Momentum HUT Ke-79 RI

Diketahui bahwa kerugian yang dialami negara berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) sebesar Rp 3.535.288.449.99.

Saat ini Ditreskrimsus Polda Kalteng masih melakukan pencarian terhadap tersangka LM dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor memberikan tanggapan terkait penangkapan oknum Kepala Disperindag Kotim.

“Terkait penahanan oknum Kadisperindag saya turut prihatin dan sedih, karena Aparatur Sipil Negeri (ASN) kita yang terkena masalah,” ujarnya.

Bupati Kotim menambahkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu resiko sebagai ASN.

“Kita nanti juga akan berkomunikasi dan mengikuti proses hukum yang berlangsung dan sedang berjalan,” ujarnya.

Halikinnor mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum dan hukum tetap berlaku.

“Meski begitu, yang disebut tersangka masih belum tentu menjadi terdakwad dan terpidana, karena proses hukum masih berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Kotim Tegaskan Tak Ada Larangan Menggunakan Jilbab Bagi Anggota Paskibraka

Dirinya meminta kepada yang bersangkutan agar diberi kesabaran dan ikuti proses hukum yang berlaku.

Bupati Kotim pun berharap semua masalah yang dialami oleh ZI bisa dilalui dengan baik.

“Saya juga akan mengambil sikap dan akan menunjuk pelaksana tugas pada dinas terkait, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terhambat,” tutup Halikinnor.

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved