Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Kalteng, 3 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Dinkes Belum Temukan Kasus Tramadol

Berita Populer Kalteng, Jaksa Agung mutasi 3 Kajari di Gunung Mas, Sukamara dan Murung Raya, Dinkes belum temukan tramadol di jual sembarangan

Editor: Sri Mariati
TribunBekasi.com
Jenis Obat tramadol (di atas) dan Eximer (di bawah). Belum ditemukan di Kalimantan Tengah dijual bebas. 

 

Kantor Kejati Kalteng. Jaksa Agung ganti tiga kepala kejaksaan negeri di Kalteng, yakni Kepala Kejari Gunung Mas, Kepala Kejari Murung Raya dan Kepala Kejari Sukamara.
Kantor Kejati Kalteng. Jaksa Agung ganti tiga kepala kejaksaan negeri di Kalteng, yakni Kepala Kejari Gunung Mas, Kepala Kejari Murung Raya dan Kepala Kejari Sukamara.(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di tiga kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) berganti.

Ketiga daerah tersebut yakni Kepala Kejari Gunung Mas, Kepala Kejari Murung Raya dan Kepala Kejari Sukamara.

Pergantian ketiga jabaran struktural di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ini sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI).

Surat keputusan itu bernomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Adapun perihal surat keputusan itu tentang pemberhetian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan structural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan (PSNK).


Baca Selengkapnya

Kadinkes Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Penjualan Ilegal Obat Eximer dan Tramadol

 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul komentar terkait obat Tramadol dan Eximer.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul komentar terkait obat Tramadol dan Eximer.(Tribunkalteng.com / Anita Widyaningsih)

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat Eximer dan juga Tramadol secara ilegal.

Obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis ini kini menjadi sorotan karena penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan hingga kematian.

Eximer, yang umumnya digunakan untuk mengobati gangguan jiwa berat, mual, muntah, cegukan kronis, dan gejala tetanus pada orang dewasa.

Diketahui obat ini tidak boleh dijual bebas dan dikonsumsi secara sembarangan.

Namun, seiring perkembangan zaman, berbagai modus baru digunakan untuk memasarkan obat terlarang ini, salah satunya melalui penjualan di tempat kosmetik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved