Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Kalteng, Sidang Korupsi KONI Kotim, Kata MUI Soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Berita Populer Kalteng, sidang perdana kasus korupsi KONI Kotim digelar di PN Tipikor Palangkaraya, MUI Kalteng respon alat kontrasepsi untuk siswa

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Ahyar Umar terdakwa kasus dugaan koruosi KONI Kotim tengah mendengar dakwaan JPU untuknya, di sisi lain ada Bani Purwoko yang menunggu giliran untuk mendengar dakwaan, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BREAKING NEWS, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim atau Kotawaringin Timur hari ini Selasa (6/8/2024) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Satu di antara tersangka, Ahyar Umar atau AU Ketua KONI Kotim duduk di kursi pesakitan ruang sidang I PN Tipikor Palangkaraya.

Ahyar tertunduk, sesekali ia melihat ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah membacakan dakwaan untuknya. Di sisi lain, nampak tim kuasa hukum Ahyar dengan seksama mendengar dan mempelajari dakwaan untuk kliennya.

Diketahui, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.

Ahyar bersama rekannya yakni Bendahara KONI Kotim Bani Purwoko diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022, 2023 sebesar Rp 30 miliar.


Baca Selengkapnya

Pertanyakan Hasil Audit Kejati Kalteng Korupsi Hibab KONI, Kuasa Hukum Ahyar Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Ahyar, Supriyadi (kanan) dan Abdul Basit (kiri). Mereka mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU karena mempertanyakan hasil audit kasus dugaan korupsi KONI Kotim, Selasa (6/8/2024).
Kuasa hukum Ahyar, Supriyadi (kanan) dan Abdul Basit (kiri). Mereka mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU karena mempertanyakan hasil audit kasus dugaan korupsi KONI Kotim, Selasa (6/8/2024).(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kuasan hukum Ahyar Umar Ketua KONI Kotawaringin Timur, yang menjadi terdakwa pada dugaan kasus korupsi dana hibah bakal mengajukan eksepsi atau keberatan.

Hakim menyetujui eksepsi itu akan disampaikan pada Selasa (13/8/2024) mendatang.

Kuasa hukum Ahyar, Supriyadi mengatakan, sudah menjadi hak mereka untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan pada kliennya.

"Kami akan mengajukan eksepsi terkait kerugian yang dibacakan dalam dakwaan tadi, sejauh yang kami baca tidak ada bukti hasil audit yang menunjukan kerugian negara," ungkap Supriyadi, Selasa (6/8/2024).

Supriyadi juga mempertanyakan, dalam kasus ini pihak Kejati Kalteng yang mencampuradukkan antara kegiatan KONI Kalteng dengan KONI Kotim.


Baca Selengkapnya

Karhutla di Kalteng, BPBD Kota Palangkaraya Ungkap Daftar Wilayah Rawan Kebakaran Lahan

Plt Kepala BPBD Palangkaraya Hendrikus Budi
Plt Kepala BPBD Palangkaraya Hendrikus Budi(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Update kabar Karhutla Kalteng di Palangka Raya. Berikut penjelasan BPBD Kota Palangkaraya.

Berdasarkan hasil deteksi dini Pemetaan Risiko Bernasis Analisa Dini (Perisai) pada 6 Agustus 2024 hari ini ada beberapa kelurahan di Palangka Raya yang menunjukan tingkat kemudahan terbakar. 

Mengenai hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Pelaksana BPBD Palangkaraya, Hendrikus Satriya Budi saat dihubungi oleh Tribunkalteng.com, pada Selasa (6/8/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved