Kotim Habaring Hurung

Kadisdik Kotim Sebut Dana BOS Hanya untuk Perbaikan Bukan Pengadaan Sarpras Sekolah

Kadisdik Kotim mengatakan peruntukan dana BOS hanya untuk perbaikan bukan untuk pengadaan sarana dan prasarana di sekolah di Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), tegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan untuk lengkapi sarana prasarana sekolah, Sabtu (3/8/2024).

Dana BOS hanya boleh digunakan untuk menunjang pembelajaran para murdi dan siswa saat berada di sekolah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur atau Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah.

“Dana BOS tidak dapat digunakan untuk memfasilitasi pengadaan sarpras pada sekolah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa seperti bangku, meja, dan sarana prasarana lainnya tak dapat menggunakan dana BOS.

“Jadi dana BOS hanya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan pada bangku, meja, dan sarpras yang sudah rusak, bukan untuk pengadaan barang,” ungkap M Irfansyah.

Kadisdik Kotim menambahkan pemeliharaan sarpras sekolah masuk dalam 12 kategori penggunaan dana BOS.

Kedua belas kategori yang dapat menggunakan dana BOS sekolah ialah :

Pertama, Penerimaan Peserta Didik baru.

Kedua, pengembangan perpustakaan.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Keempat,pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Kelima, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

Keenam, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Ketujuh, pembiayaan langganan daya dan jasa.

Kedelapan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Kesembilan, penyediaan alat multimedia pembelajaran.

Kesepuluh,penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

Kesebelas,penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

Kedua belas, pembayaran honor.

“Jadi hanya alat multimedia untuk pembelajaran saja yang ada dalam karegori pengadaan barang,” jelas Kadisdik.

M Irfansyah menjelaskan terkait pengadaan alat multimedia pembelajaran yang bisa menggunakan dana BOS.

“Penggunaan dana BOS berupa pencetakan, pengadaan modul, penyusunan modul interaktif, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan pengadaan alat keterampilan bagi pelajar, bahan praktik, komputer, dan laptop dalam proses pembelajaran.

“Khususnya alat multimedia pembelajaran yang berkaitan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya.

Kadisdik Kotim berharap hal tersebut dapat dipahami oleh pihak sekolah dan guru-guru yang mengajar.

“Kembali saya tekankan, pengadaan sarpras tidak termasuk dalam kategori yang dibiayai oleh dana BOS, hanya pengadaan alat multimedia pembelajaran saja,” tutup M Irfansyah. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved