Kejati Tangani Kasus Ujang Iskandar

Praktisi Hukum Komentar Ujang Iskandar Jadi Tersangka Karena Terlibat Perusda Tanpa Kajian Bisnis

Praktisi hukum Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia menyebut, dalam ketentuan investasi ataupun tanpa kajian bisnis Ujang Iskandar jadi tersangka

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com
Praktisi hukum dan akademisi dari Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia. 

Pria kelahiran 6 Juli 1961 itu juga pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.

Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng.

Surat itu berisi permohonan pencegahan ke luar negeri serta permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan Ujang Iskandar.

Sebelum Ujang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Kalteng sudah tiga kali memanggil Ujang sebagai saksi. Namun, ia tak pernah menghadiri panggilan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved