Kejati Tangani Kasus Ujang Iskandar
Praktisi Hukum Komentar Ujang Iskandar Jadi Tersangka Karena Terlibat Perusda Tanpa Kajian Bisnis
Praktisi hukum Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia menyebut, dalam ketentuan investasi ataupun tanpa kajian bisnis Ujang Iskandar jadi tersangka
|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com
Praktisi hukum dan akademisi dari Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia.
Pria kelahiran 6 Juli 1961 itu juga pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.
Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng.
Surat itu berisi permohonan pencegahan ke luar negeri serta permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan Ujang Iskandar.
Sebelum Ujang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Kalteng sudah tiga kali memanggil Ujang sebagai saksi. Namun, ia tak pernah menghadiri panggilan tersebut. (*)
Tags
Ujang Iskandar
Praktisi Hukum
Kotawaringin Barat
perusda
Kejati Kalteng
TribunBreakingNews
Kejati Kalteng Tangani Korupsi Ujang Iskandar
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kejati Tangani Kasus Ujang Iskandar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.