Kejati Tangani Kasus Ujang Iskandar
Praktisi Hukum Komentar Ujang Iskandar Jadi Tersangka Karena Terlibat Perusda Tanpa Kajian Bisnis
Praktisi hukum Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia menyebut, dalam ketentuan investasi ataupun tanpa kajian bisnis Ujang Iskandar jadi tersangka
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ujang Iskandar kini sedang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (26/7/2024) lalu.
Penangkapan Ujang Iskandar disebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri.
Ujang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus komisaris perusda menyetujui dan terlibat rangkaian kegiatan usaha di antaranya pemesanan tiket pesawat serta pencairan dana.
Pihak Kejati Kalteng menyebut terbentuknya Perusda beserta rangkaian kegiatan usahanya dilakukan tanpa melalui kajian bisnis sebelumnya.
Yang mana hal ini melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.
Praktisi hukum tata negara dari Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia menyebut, di dalam ketentuan Investasi berdasarkan peraturan pemerintah 1 tahun 2008 pada pengelolaan usaha atau investasi disamping tingkat pendapatan yang diharapkan, penting untuk melihat potensi kerugian yang dapat berpengaruh pada pendapatan dan modal badan investasi pemerintah.
"Sehingga, dalam pelaksanaannya perlu dilakukan manajemen resiko," ujar Asfia, Kamis (1/8/2024).
Asfia menambahkan, prinsip kehati-hatian atau prudent banking principles hadir sebagai salah satu prinsip penting yang diharapkan, dapat menjawab kebutuhan akan antisipasi risiko dalam dunia keuangan yang bukan tidak mungkin akan terjadi di kemudian hari.
Prinsip inilah, lanjut Asfia, yang menjadi ibu dari peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan usaha. Di mana terdapat tahapaan perencanaan yang mengamanatkan bahwa perencanaan investasi oleh badan investasi pemerintah diatur dengan prinsip kehati-hatian
"Sehingga tujuan investasi pemerintah terlaksana dengan efektif dan efisien," jelasnya.
Dikatakan Asfia lagi, perencanaan investasi pemerintah memerlukan suatu koordinasi kelembagaan pada pengelolaan investasi pemerintah dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan investasi.
Perencanaan investasi pemerintah harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan, alih-alih kerugian yang dialami.
Sehingga, kata Asfia, ada tahapan yang harus dilaukan sebelumnya yaitu dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Perlu ditegaskan, peran pemerintah dalam berinvestasi itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata dia.
Sebagai informasi, Ujang Iskandar merupakan anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum, hak asasi manusia, dan keamanan) dari Partai Nasdem.
Baca juga: Breaking News - Ujang Iskandar Segera Dibawa ke Palangka Raya, Kejati Kalteng Tangani Kasus
Baca juga: Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Salemba, Kejati Tunggu Perkembangan Dipindah ke Palangkaraya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.