Kotim Habaring Hurung

Pemkab dan DPRD Kotim Bersatu Lindungi dan Berdayakan Petani, Wujudkan Kedaulatan Pangan di Kotim

Pemkab dan DPRD Kotim bersatu melindungi dan memberdayakan petani sebagai bentuk wujudkan pangan di Kotawaringin Timur

Penulis: Pangkan B | Editor: Nur Aina
Tribunkalteng.com/Pangkan
Sekda Kotim, Fajrurrahman saat meberikan pidato terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) tanda tangani nota kesepakatan rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (29/7/2024).

Hal tersebut agar para petani dapat menjadi ujung tombak kemandirian pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Tak hanya itu, petani juga merupakan salah satu profesi yang sangat penting bagi ketahanan pangan daerah.

Terlebih, Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah yang akan menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Serta, menyejahterakan petani dapat membuat Kabupaten Kotawaringin Timur mengurangi angka inflasi yang terjadi pada tahun-tahun selanjutnya.

Baca juga: DPRD Kalteng Minta Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat saat Ingin Melaksanakan Program Pembangunan

Di sisi lain, tersebut merupakan inisiatif DPRD yang akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Kotim.

“Saya sampaikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotim tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” terang Bupati Kotim, Halikinnor melalui Sekretaris Daerah, Fajrurrahman.

Ia mengatakan bahwa pengaturan perlindungan petani sebagai salah satu upaya peningkatan produktivitas hasil pertanian yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dengan pemberdayaan profesi petani, diharapkan petani dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Fajrurrahman.

Hal tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Sekda Kotim mengatakan Pemkab perlu memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani.

Baca juga: Komisi II DPRD Kalteng Sebut Potensi Besar Sektor Peternakan, Minta Pemerintah Kembangkan

Tentu saja untuk penerapan akan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sekda Kotim berharap agar kesejahteraan petani dapat terwujud dan tercipta kesetaraan profesi petani dengan profesi lainnya.

“Oleh karena itu, Raperda ini diperlukan sebagai payung hukum perlindungan dan pemberdayaan petani agar meningkatkan kesejahteraan petani,” tutup Fajrurrahman.

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved