Berita Palangkaraya
Diberi Waktu Sampai Desember 2024 Berjualan di Taman Yos Sudarso, PKL Masih Harap-harap Cemas
Pedagang Kaki Lima (PKL) diberi waktu hingga Desember 2024 untuk berjualan di Taman Yos Sudarso, Palangkaraya, dilarang berjualan di sekitar taman
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
"Aturan Perda memang tidak membolehkan berjualan di sini, tetapi kita mengambil kebijakan," bebernya.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan juga disiagakan polisi taman di sekitar lokasi PKL berjualan.
Berlianto berharap, ke depan sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di sekitar Taman Yos Sudarso.
"Para PKL tadi juga sepakat Desember nanti mereka akan dipindahkan," kata dia lagi.
Baca juga: Dizinkan Gubernur Sugianto Sabran, PKL Bundaran Besar Palangkaraya Jualan di eks Gedung KONI Kalteng
Baca juga: Akademisi Ekonomi UPR Sebut Pungutan PKL Taman Yos Sudarso Palangkaraya Tak Pengaruhi Kebocoran PAD
Saat ini diketahui ada 163 PKL yang berjualan di sekitar Taman Yos Sudarso, 96 di antaranya PKL yang dipindahkan dari eks gedung KONI Kalteng.
Kasatpol PP Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai menyebut, pemindahan para pedagang di eks gedung KONI tak ada hubungannya dengan pembongkaran bangunan tersebut.
"Pemerintah telah mengatur supaya para PKL berjualannya tertib, dan lancar jadi tidak mengganggu pejalan kaki, pengendara, jadi bukan karena pembongkaran," pungkasnya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.