Berita Palangkaraya
Diberi Waktu Sampai Desember 2024 Berjualan di Taman Yos Sudarso, PKL Masih Harap-harap Cemas
Pedagang Kaki Lima (PKL) diberi waktu hingga Desember 2024 untuk berjualan di Taman Yos Sudarso, Palangkaraya, dilarang berjualan di sekitar taman
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pedagang Kaki Lima (PKL) diberi waktu hingga Desember 2024 untuk berjualan di Taman Yos Sudarso, Palangkaraya.
Setelah itu rencananya mereka bakal di pindah ke Pasar Datah Manuah karena sesuai Perda Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertamanan, para PKL dilarang berjualan di sekitar taman kota.
Pemko Palangkaraya memberikan toleransi kepada para PKL untuk bisa berjualan di Taman Yos Sudarso hingga Desember 2024 mendatang.
Kebijakan ini ditanggapi positif oleh para pedagang di Taman Yos Sudarso. Meski begitu mereka masih harap-harap cemas menanti nasib di pindah ke Pasar Datah Manuah.
Rudi, pedagang di Taman Yos Sudarso mengatakan, ia bersyukur karena masih diberi kesemparan untuk berjualan, akan tetapi ia masih ragu apakah Pasar Datah Manuah bisa menampung seluruh PKL.
Apalagi, pedagang di Taman Yos Sudarso bertambah setelah PKL di sekitar eks gedung KONI Kalteng juga dipindah ke lokasi tersebut.
"Tentunya saya bersyukurlah kami masih dibolehkan berjualan di sini, tapi saya tidak tahu nanti di Pasar Datah Manuah bisa menampung kami atau tidak, informasinya mau direnovasi di situ," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Rudi yang lebih dulu berjualan di Taman Yos Sudarso juga berharap tak terjadi masalah seperti berebut lapak dan cekcok sesama pedagang setelah PKL di eks gedung KONI di pindah.
"Sejauh ini sih tidak ada masalah, paling keluhan dari tukang parkir saja karena lahannya jadi berkurang, semoga saja tidak ada cekcok karena sampah rebutan lapak dan sebagainya," jelasnya.
Rudi juga berharap para PKL memiliki kesadaran agar memperhatikan kebersihan di sekitar lapak masing-masing.
Sementara itu, Sumardi yang sebelumnya berjualan di eks gedung KONI mengaku tak keberatan jika harus dipindah ke Taman Yos Sudarso.
"Kalau kita dipindahkan ke sini (Taman Yos Sudarso,red) ya tidak apa-apa," kata Sumardi.
Meski begitu, Sumardi juga khawatir jika ada penurunan pendapatan setelah dipindah ke Taman Yos Sudarso.
"Kalau kekhawatiran pasti ada, cuman namanya sudah aturannya begitu ya kita usaha saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto menyebut, Pemko mengambil kebijakan untuk memindahkan PKL di eks gedung KONI Kalteng dan memberi waktu berjualan di Taman Yos Sudarso menunggu Pasar Datah Manuah selesai direnovasi.
"Aturan Perda memang tidak membolehkan berjualan di sini, tetapi kita mengambil kebijakan," bebernya.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan juga disiagakan polisi taman di sekitar lokasi PKL berjualan.
Berlianto berharap, ke depan sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di sekitar Taman Yos Sudarso.
"Para PKL tadi juga sepakat Desember nanti mereka akan dipindahkan," kata dia lagi.
Baca juga: Dizinkan Gubernur Sugianto Sabran, PKL Bundaran Besar Palangkaraya Jualan di eks Gedung KONI Kalteng
Baca juga: Akademisi Ekonomi UPR Sebut Pungutan PKL Taman Yos Sudarso Palangkaraya Tak Pengaruhi Kebocoran PAD
Saat ini diketahui ada 163 PKL yang berjualan di sekitar Taman Yos Sudarso, 96 di antaranya PKL yang dipindahkan dari eks gedung KONI Kalteng.
Kasatpol PP Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai menyebut, pemindahan para pedagang di eks gedung KONI tak ada hubungannya dengan pembongkaran bangunan tersebut.
"Pemerintah telah mengatur supaya para PKL berjualannya tertib, dan lancar jadi tidak mengganggu pejalan kaki, pengendara, jadi bukan karena pembongkaran," pungkasnya. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.