Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online

Incar Pemilik Akun dengan Banyak Folower Promosikan Judi Online, Server Diduga Bandar di Luar Negeri

Ada seseorang yang diduga membayar tersangka RA dan FP dengan menggunakan akun palsu untuk menghubungi kedua tersangka.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
JUDI ONLINE - Pers rilis penangkapan dua wanita muda yang kedapatan mempromosikan situs judi online, di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit Siber) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng, Kompol Tris Zeno Alkindi menjelaskan modus judi online yang menyebabkan dua tersangka ditangkap.

Ia menyebut, pelaku memang mengincar pemilik akun-akun media sosial dengan banyak follower atau pengikut.

Mereka diincar untuk mempromosikan judi online dengan upah tertentu.

Maka dari itu, ada seseorang yang diduga membayar tersangka RA dan FP dengan menggunakan akun palsu untuk menghubungi kedua tersangka.

"Si pelaku ini menghubungi akun-akun yang memiliki banyak pengikut, untuk mempromosikan situsnya dengan menggunakan akun palsu," terang Tris Zeno Alkindi saat pres rilis penangkapan tersangka judi online di Mapolda Kalteng, Selasa (23/07/2024).

Baca juga: Breaking News - Tangkap Pelajar SMA di Sampit Promosikan Judi Online, Polda Ringkus Dua Wanita Muda

Baca juga: Jadi Duta Anti Judi Online, Ratusan Mahasiswa IAIN Palangkaraya Ikuti Pembekalan KKN untuk 98 Desa

Lebih lanjut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji sebelumnya, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus judi online tersebut.

Erlan Munaji mengungkapkan, diketahui situs judi yang dipromosikan oleh tersangka RA dan FP menggunakan server dari luar negeri.

Ia menjelaskan, kedua tersangka yang ditahan hanya bertugas untuk mengiklankan.

Sementara, bandar atau orang yang membayar mereka masih belum diketahui.

Erlan Munaji sebelumnya membenarkan, pihaknya telah menahan dua tersangka yang mempromosikan judi online berinisial RA (18) dan FP (21).

Diketahui, tersangka RA masih berstatus sebagai pelajar SMA di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sedangkan, FP seorang pekerja swasta di Kabupaten Seruyan.

Keduanya mengunggah konten yang berisi muatan perjudian.

Erlan membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula pada saat anggota Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber.

"Pada 3 Juni 2024 tim siber menemukan postingan pada akun instagram yang diduga melanggar UU ITE yaitu postingan bermuatan perjudian," ujarnya saat menyampaikan pers rilis di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024).

Akun yang diyakini milik tersangka RA itu membagikan link untuk menuju website judi online.

Lalu, pada 10 Juli 2024 petugas kembali menemukan akun instagram milik tersangka FP juga mempromosikan situs judi online.

RA dan FP diketahui hampir setiap hari mempromosikan dua situs judi online.

Keduanya mempromosikan dua situs yang berbeda.

"Setelah petugas melakukan monitoring dan profiling terhadap dua akun tersebut diperoleh fakta-fakta bahwa berturut turut dari Mei 2024 sampai Juni 2024 hampir setiap hari mengiklankan konten bermuatan perjudian," terang Erlan.

Informasi terhimpun, dari hasil kegiatan endorse tersebut tersangka RA meraup keuntungan sebesar Rp 2.250.000.

Adpaun tersangka FP meraup Rp 3.250.000.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua akun instagram, dua handphone, satu akun DANA, dua akun whatsapps, dua simcard Telkomsel, dan satu kartu ATM BCA.

Kedua tersangka terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved