Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online

Incar Pemilik Akun dengan Banyak Folower Promosikan Judi Online, Server Diduga Bandar di Luar Negeri

Ada seseorang yang diduga membayar tersangka RA dan FP dengan menggunakan akun palsu untuk menghubungi kedua tersangka.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
JUDI ONLINE - Pers rilis penangkapan dua wanita muda yang kedapatan mempromosikan situs judi online, di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024). 

Akun yang diyakini milik tersangka RA itu membagikan link untuk menuju website judi online.

Lalu, pada 10 Juli 2024 petugas kembali menemukan akun instagram milik tersangka FP juga mempromosikan situs judi online.

RA dan FP diketahui hampir setiap hari mempromosikan dua situs judi online.

Keduanya mempromosikan dua situs yang berbeda.

"Setelah petugas melakukan monitoring dan profiling terhadap dua akun tersebut diperoleh fakta-fakta bahwa berturut turut dari Mei 2024 sampai Juni 2024 hampir setiap hari mengiklankan konten bermuatan perjudian," terang Erlan.

Informasi terhimpun, dari hasil kegiatan endorse tersebut tersangka RA meraup keuntungan sebesar Rp 2.250.000.

Adpaun tersangka FP meraup Rp 3.250.000.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua akun instagram, dua handphone, satu akun DANA, dua akun whatsapps, dua simcard Telkomsel, dan satu kartu ATM BCA.

Kedua tersangka terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved