DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Ini Jadwalnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng akan menggelar Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/ANITA
Ilustrasi Rapat Paripurna Masa Persidangan 2024 DPRD Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng akan menggelar Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.

Kegiatan tersebut akan diselenggarakan pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, Perundang undangan dan Kehumasan, Diwung mengatakan, dalam agenda sidang tersebut akan membahas beberapa poin.

"DPRD Kalteng akan gelar rapat paripurna, sebenarnya jadwalnya hari ini (Selasa, 23 Juli 2024) tapi ditunda dan diganti besok," ujar Diwung, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: DPRD Kalteng Terima Kapakat Dayak Kalteng Bersatu, Bahas Penolakan Pemimpin Bukan Putra Daerah

Baca juga: DPRD Kalteng Minta Pemerintah Genjot Ekonomi Lokal Masyarakat Agar Terus Tumbuh Maksimal

Dirinya juga mengatakan rapat tersebut juga turut mengundang berbagai instansi dan perangkat daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Seperti Forkopimda Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Kalteng, Sekda se-Kalteng, Perangkat Daerah Kalteng dan Instansi Vertikal Kalteng," tutup Diwung.

Adapun agenda rapat paripurna tersebut antara lain :

I. Laporan hasil Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas empat Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, masing -masing tentang :

1. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

2. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 — 2045.

II. Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap 3 (tiga) Raperda, masing — masing tentang :

1. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

2. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved