Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online
Breaking News - Tangkap Pelajar SMA di Sampit Promosikan Judi Online, Polda Ringkus Dua Wanita Muda
Dua wanita muda harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan mempromosikan situs judi online.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Kedua tersangka terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Erlan mengungkapkan sampai pertengahan tahun 2024 Direktorat Kriminal Khusus telah menangani 12 kasus tindak pidana korupsi.
"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tuturnya.
Kedua tersangka yang ditahan hanya bertugas untuk mengiklankan, sementara bandar atau orang yang membayar mereka masih belum diketahui.
Diketahui situs judi yang dipromosikan oleh tersangka RA dan FP menggunakan server dari luar negeri.
(*)
Kapolres Kotim Imbau Warga dan Personel Tak Terlibat Judol, AKBP Resky Maulana: Tindak sesuai Aturan |
![]() |
---|
Kadisdik Kotim Imbau Guru Terus Pantau dan Edukasi Anak Agar Tak Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Marak Judi Online, Emak-emak di Palangkaraya Was-was Anak dan Suami Terjerat |
![]() |
---|
Selebgram di Seruyan yang Ditangkap Promosi Judi Online Punya Follower 130 Ribu, Pelajar SMA 17 Ribu |
![]() |
---|
Incar Pemilik Akun dengan Banyak Folower Promosikan Judi Online, Server Diduga Bandar di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.