Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online

Breaking News - Tangkap Pelajar SMA di Sampit Promosikan Judi Online, Polda Ringkus Dua Wanita Muda

Dua wanita muda harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan mempromosikan situs judi online.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
JUDI ONLINE - Pers rilis penangkapan dua wanita muda yang kedapatan mempromosikan situs judi online, di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024). 

Kedua tersangka terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Erlan mengungkapkan sampai pertengahan tahun 2024 Direktorat Kriminal Khusus telah menangani 12 kasus tindak pidana korupsi.

"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tuturnya.

Kedua tersangka yang ditahan hanya bertugas untuk mengiklankan, sementara bandar atau orang yang membayar mereka masih belum diketahui.

Diketahui situs judi yang dipromosikan oleh tersangka RA dan FP menggunakan server dari luar negeri.

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved