Kobar Marunting Batu Aji

Pj Bupati Kobar Ingatkan Pemdes Harus Satu Komando, Minta Rakor Setahun Minimal 3 Kali

Pj Bupati Kobar, Budi Santosa menekankan pentingnya pondasi pemerintahan yang kokoh dan terkoordinasi.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA/DISKOMINFO KOBAR
Pj Bupati Kobar Budi Santosa saat membuka kegiatan rakor bersama Pemdes se Kobar. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa mengingatkan kepada pemerintah desa (Pemdes) agar satu komando dan selaras dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini disampaikan Budi Santosa saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 18-19 Juli 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh 81 kepala desa, dan 81 ketua BPD se-Kabupaten Kobar.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Budi Santosa menekankan pentingnya pondasi pemerintahan yang kokoh dan terkoordinasi.

“Bentuk negara kita adalah negara kesatuan Republik Indonesia, konsekuensinya dalam pemerintahan harus satu komando. Selama komunikasi pemerintahan tidak berjalan dengan baik maka stabilitas penyelenggaraan pemerintah akan terganggu,” tegas Budi Santosa.

Baca juga: Disperindakop UKM Kobar Awasi Perizinan Toko Swalayan, Pantau Perkembangan Usaha di 6 Kecamatan

Baca juga: TP PKK Kobar Kaji Tiru 10 Program Pokok PKK ke Kota Batu Malang Provinsi Jawa Timur

Budi Santosa juga berharap agar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilaksanakan minimal tiga kali dalam setahun.

Ia mengungkapkan pentingnya menerima masukan dan kritik dari pemerintah desa serta BPD.

“Saya meminta seluruh kepala OPD untuk menerima masukan maupun kritik oleh pemerintah desa serta BPD, serta kita juga harus mengundang kelurahan karena pembangunan kelurahan juga adalah bagian dari tanggungjawab pemerintah daerah,” kata Budi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing.

“Lahirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dilaksanakan penyelarasan dan harmonisasi dengan tata pengelolaan daerah,” kata Rody.

Rody menambahkan, sosialisasi program dan kegiatan pembangunan daerah yang dapat diintervensi serta ditindaklanjuti oleh pemerintah desa melalui penganggaran pada APBDesa sesuai batasan kewenangan yang dimiliki oleh desa juga menjadi salah satu fokus utama dalam rakor tersebut.

Dalam rakor tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kobar M. Rusdi Ghozali, unsur Forkompinda, semua kepala OPD, serta camat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kobar.

Kehadiran berbagai elemen pemerintahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi pembangunan di tingkat desa dan daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved