Kobar Marunting Batu Aji
Pj Bupati Kobar Ingatkan Pemdes Harus Satu Komando, Minta Rakor Setahun Minimal 3 Kali
Pj Bupati Kobar, Budi Santosa menekankan pentingnya pondasi pemerintahan yang kokoh dan terkoordinasi.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa mengingatkan kepada pemerintah desa (Pemdes) agar satu komando dan selaras dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Budi Santosa saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 18-19 Juli 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh 81 kepala desa, dan 81 ketua BPD se-Kabupaten Kobar.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Budi Santosa menekankan pentingnya pondasi pemerintahan yang kokoh dan terkoordinasi.
“Bentuk negara kita adalah negara kesatuan Republik Indonesia, konsekuensinya dalam pemerintahan harus satu komando. Selama komunikasi pemerintahan tidak berjalan dengan baik maka stabilitas penyelenggaraan pemerintah akan terganggu,” tegas Budi Santosa.
Baca juga: Disperindakop UKM Kobar Awasi Perizinan Toko Swalayan, Pantau Perkembangan Usaha di 6 Kecamatan
Baca juga: TP PKK Kobar Kaji Tiru 10 Program Pokok PKK ke Kota Batu Malang Provinsi Jawa Timur
Budi Santosa juga berharap agar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilaksanakan minimal tiga kali dalam setahun.
Ia mengungkapkan pentingnya menerima masukan dan kritik dari pemerintah desa serta BPD.
“Saya meminta seluruh kepala OPD untuk menerima masukan maupun kritik oleh pemerintah desa serta BPD, serta kita juga harus mengundang kelurahan karena pembangunan kelurahan juga adalah bagian dari tanggungjawab pemerintah daerah,” kata Budi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing.
“Lahirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dilaksanakan penyelarasan dan harmonisasi dengan tata pengelolaan daerah,” kata Rody.
Rody menambahkan, sosialisasi program dan kegiatan pembangunan daerah yang dapat diintervensi serta ditindaklanjuti oleh pemerintah desa melalui penganggaran pada APBDesa sesuai batasan kewenangan yang dimiliki oleh desa juga menjadi salah satu fokus utama dalam rakor tersebut.
Dalam rakor tersebut, turut hadir Ketua DPRD Kobar M. Rusdi Ghozali, unsur Forkompinda, semua kepala OPD, serta camat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kobar.
Kehadiran berbagai elemen pemerintahan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi pembangunan di tingkat desa dan daerah. (*)
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.