Berita Palangkaraya
Kebakaran Lahan Makin Masif, Sehari Dua Karhutla di Kota Palangkaraya Dekat Pemukiman Warga
Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah atau Kalteng semakin masif.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah atau Kalteng semakin masif.
Bahkan, dua kejadian Karhutla dalam sehari, Selasa (16/7/2024).
Pertama, Kahutla terjadi di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Lalu, kedua di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.
"Belum diketahui faktor pemicunya," ungkap Komandan Regu (Danru) Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Dihut Kalteng), Supiannor.
Baca juga: 2 Hari Berturut-turut Karhutla di Menteng, Terbaru di Jalan Ir Soekarno 0,5 Hektare Terbakar

Ia menjelaskan, kebakaran lahan seluas 0,5 hektare (ha) terjadi di wilayah Jalan G Obos X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya terjadi sekira pukul 11.56 WIB.
Lalu, sorenya Karhutla kembali terjadi di Jalan Surung, Kelurahan Sebaru, Kecamatan Sabangau yang melanda lahan seluas 0,18 ha yang terjadi sekira pukul 15.34 WIB.
Dirinya mengungkapkan, lokasi kebakaran terjadi di lahan kosong yang berada di dekat permukiman warga.
Untuk penyebab kebakaran di dua wilayah berbeda tersebut, ia menyebut masih belum diketahui.
Ia menjelaskan, kejadian kebakaran lahan diketahui dari laporan warga kepada Dishut Kalteng untuk melakukan pemadaman.
Menurut Supiannor, beberapa alat dikerahkan untuk memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di dua lokasi tersebut.
Di antaranya satu mobil pemadam kebakaran, satu mesin pompa mini striker, satu selang hisap, enam selang tembak dan satu buah nozzel spary.
Setelah berjibaku lebih dari satu jam, petugas Dihut Kalteng, BPBD Kalteng, BPBD Palangkaraya dan tim gabungan lainnya berhasil memadamkan kebakaran lahan dan mencegah api merembet ke permukiman warga.
Dia mengatakan, kebakaran lahan yang terjadi di dua kelurahan yang berbeda tersebut tidak sampai menimbulkan korban maupun kerugian.
Terlepas dari itu semua, Danru Dishut Kalteng itu mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar pada masa cuaca panas seperti sekarang.
"Kami juga mengingatkan, ada konsekuensi hukum bagi warga secara sengaja membakar hutan dan lahan," tegasnya.
"Ancaman hukumannya penjara sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108," tutup Supiannor. (*)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.