Kota Palangkaraya Memilih

Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Menjamur di Palangkaraya, Masih Ada yang Belum Bayar Retribusi

Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) baliho para bakal calon atau bacalon kepala daerah mulai menjamur

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) baliho para bakal calon atau bacalon kepala daerah mulai menjamur di Kota Palangkaraya, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng) baliho para bakal calon atau bacalon kepala daerah mulai menjamur di Kota Palangkaraya.

Tak hanya di ruas jalan utama, di gang dan jalan-jalan kecil juga terlihat baliho para kandidat bakal calon peserta Pilkada di Kalteng baik itu Pilkada Wali Kota Palangkaraya maupun Gubernur Kalteng.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Palangkaraya, H Ahmad Fordiansyah bakal membahas masalah perizinan dan potensi retribusi pemasangan baliho bersama instansi terkait.

"Setelah HUT Kota Palangkaraya nanti akan kami bahas terkait ini," ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Optimalkan Sumber Daya, BPPRD Palangkaraya Targetkan Tambah Pendapatan Asli Daerah Pajak Reklame

Ahmad Fordiansyah menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Palangkaraya sebagai dinas yang berwenang untuk menarik retribusi.

Terpisah, Kepala BPPRD Palangkaraya, Emi Abriany membenarkan baliho para bacalon bisa ditarik retribusi.

"Memang sudah ada yang bayar, makanya kami nanti akan berkoordinasi dengan DPMPTSP karena mereka yang memberi izin, dan spanduk-spanduk itu masih sosialisasi karena kan belum penetapan, jadi bayar saja mereka," ucapnya.

Emi Abriany melanjutkan, pembahasan terkait penarikan retribusi dilakukan untuk menyeragamkan dengan perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP.

Sampai saat ini, ia mengakui masih ada baliho yang belum membayar retribusi.

Namun, Emi Abriany belum bisa menyampaikan siapa saja yang belum membayar retribusi.

"Karena ini berkaitan dengan perizinan, jadi memang ada aturannya terkait retribusi, ada di Perda dan Perwali," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved