Kotim Habaring Hurung

Pemkab Kotim dan FKUB Gelar Sosialisasi Harmonisasi Antar Umat Beragama dan Sukseskan Pilkada

Pemkob Kotim dan FKUB Kotim menggelar sosialisasi terkait menjaga harmonisasi dan menyukseskan pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Timur

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Asisten I Setea Kotim, Rihel saat diwawancarai oleh awak media terkait sosialisasi kerukunan umat beragama di Kitawaringin Timur, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi kerukunan umat beragama, pada Senin (15/7/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor melalui Asisten I Setda Kotim, Rihel.

Jelasnya, Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB, merupakan salah satu amanat dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Megeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat.

FKBU bukan dibentuk oleh pemerintah, tetapi dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah.

“Umat beragama bukanlah objek, tetapi menjadi subjek atau pelaku utama dalam upaya memelihara kerukunan nasional. Sehebat apa pun program pemerintah untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman, jika tidak didukung oleh masyarakat maka tidak akan memiliki arti apa-apa,” ujar Rihel.

Baca juga: Gelar Silaturahmi Kebangsaan Jelang Pilkada Serentak 2024, FKUB Kalteng Dorong Kerukunan Beragama

Asisten I Setda Kotim berharap FKUB ini menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan- pembinaan terhadap umat beragama, yang hubungannya bersifat konsultatif.

Mengenai pembentukan forum ini secara jelas diatur pada Pasal 8 peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Saya jelaskan bahwa yang diatur oleh pemerintah dalam peraturan bersama menteri ini bukanlah doktrin atau ajaran agama yang memang merupakan kewenangan masing-masing agama,” ujarnya.

Ia menambahkan hal yang terkait dengan hubungan para pemeluk agama selaku warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena itu pengaturan ini sama sekali tidak mengurangi makna kebebasan beragama yang disebutkan dalam Pasal 29 UUD 1945.

“Beribadat dan membangun rumah ibadat adalah dua hal yang berbeda, beribadat merupakan ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhannya, sedangkan membangun rumah ibadat adalah tindakan yang berhubungan dengan warga masyarakat lainnya, karena faktor kepemilikan, kedekatan lokasi, dan sebagainya,” jelas Asisten I Setda Kotim.

Ia menjelaskan bahwa prinsip yang diatur dalam peraturan bersama ini ialah bahwa pendirian sebuah rumah ibadat harus memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan dalam waktu yang sama harus tetap menjaga kerukunan umat beragama dan ketertiban masyarakat.

“Dengan kata lain, pendirian rumah ibadat harus memenuhi landasan Yuridis dan Sosiologis,” kata Rihel.

Tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti Bupati dan Wakil Bupati, mengacu kepada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Pertama, Pasal 22A UU Nomor 32 tahun 2004 yang menegaskan bahwa, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia.

“Maka Camat dan Lurah/Kepala Desa, juga sangat berperan dalam mengimplementasikan peraturan bersama tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved