Pilkada 2024

PDIP Bisa Usung Cagub Sumut Tanpa Koalisi Lawan Bobby Nasution, Ini Syarat Jumlah Kursi Pilkada 2024

Total 63 dari 100 kursi yang telah dimiliki Wali Kota Medan itu berasal dari tujuh partai politik.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Ketua Umum BPP, Bobby Nasution, serta dihadiri dan disaksikan oleh Ketua Dewan Pembina BPP Akbar Himawan Buchari, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TKN) Rosan Roeslani, Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto, serta ribuan pengusaha muda anggota BPP. 

TRIBUNKALTENG.COM - Bobby Nasution, bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah mengantongi dukungan tujuh partai politik (Parpol) untuk maju pada Pilkada 2024.

Total 63 dari 100 kursi telah dimiliki Wali Kota Medan itu.

Ketujuh partai yang mendukung tersebut, yakni Golkar dengan 22 kursi, lalu Gerindra (13), dan Nasdem (12).

Seterusnya, ada PAN dengan enam kursi, Demokrat (5), PKB (4), dan PPP (1).

Baca juga: Ini Jumlah Kursi untuk Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024

Syarat jumlah kursi parpol yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2024-2029 telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Secara sfesifik jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024-2029 tertuang dalam pasal 40 UU 10/2016 tersebut.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut mengatur syarat parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Adapun jumlah kursi DPRD Sumut pada Pemilu 2024-2029 yakni 100 kursi.

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut memerlukan 20 kursi.

Terdapat 11 parpol yang lolos ke kursi DPRD Sumut 2024-2029.

Dengan 63 kursi yang sudah mendukung Bobby Nasution, maka tersisa 37 kursi yang belum.

Sebelumnya, PKS yang memiliki 10 kursi mengklarifikasi kabar sudah memastikan mendukung menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

Dua parpol selain PDI Perjuangan yang belum menetukan dukungan yakni Hanura dengan lima kursi dan Perindo satu.

Tanpa parpol lain, PDI Perjuangan sebenarnya sudah memiliki jumlah kursi yang cukup tanpa koalisi untuk mengusung calon sendiri.

Itu karena PDI Perjuangan memiliki 21 kursi.

Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024-2029 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Adapun pemungutan suara akan berlangsung serentak, pada 27 November 2024.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Berikut Perolehan Kursi Partai Politik pada DPRD Sumut 2024-2029 dibanding Pemilu 2019-2024

1. Partai Golkar: 22 kursi sebelumnya 15 kursi

2. PDI Perjuangan: 21 kursi sebelumnya 19 kursi

3. Partai Gerindra: 13 kursi sebelumnya 15 kursi

4. Partai Nasdem: 12 kursi sebelumnya 12 kursi

5. PKS: 10 kursi sebelumnya 11 kursi

6. PAN: 6 kursi sebelumnya 8 kursi

7. Partai Demokrat: 5 kursi sebelumnya 9 kursi

8. Hanura: 5 kursi sebelumnya 6 kursi

9. PKB: 4 kursi sebelumnya 2 kursi

10. PPP: 1 kursi sebelumnya 2 kursi

11. Perindo: 1 kursi sebelumnya 1 kursi

Jumlah: 100 kursi

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved