Berita Kotim

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Fraksi NasDem Setuju Rancangan RPJPD Kotim 2025 hingga 2045

Anggota Fraksi Nasional Demokrasi atau Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur atau DPRD Kotim, Syahbana.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan Bangel
Anggota DPRD Kotim Fraksi NasDem, Syahbana saat menyampaikan pandangan umum terkait rancangan RPJPD Kotim 2025-2045 saar rapat paripurna ke-10, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Anggota Fraksi Nasional Demokrasi atau Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kotawaeringin Timur atau DPRD Kotim, Syahbana jadi juru bicara fraksinya.

Dia, memberikan tanggapan terkait Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kotawaringin Timur atau RPJPD Kotim tahun 2025 hingga 2045 disampaikan Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor.

“Setelah mendengarkan yang telah disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Timur dalam rapat Paripurna tersebut, kemudian kami membaca dan mencermati, akhirnya kami dapat menyampaikan pemandangan umum,” jelasnya, Senin (8/7/2024).

Fraksi Partai Nasdem mengatakan RPJPD 2025 hingga 2045 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 10 tahun sejak di lantik sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

“Dokumen rencana pembangunan ini merupakan salah satu dokumen yang istimewa di antara empat Peraturan Daerah (Perda) yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Tata Ruang dan Rencana Pembangunan,” jelas Syahbana.

Ia mengatakan tahapannya sangat panjang serta melibatkan evaluasi dari pemerintah Provinsi dan Pusat karena harus disinkronkan dengan dokumen rencana pembangunan baik nasional maupun provinsi.

“Fraksi Partai NasDem menyampaikan bahwa Dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana telah tertuang dalam rancangan akhir RPJPD 2025 hingga 2045,” jelas Anggota DPRD Fraksi NasDem.

Ia berharap Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam Lima Negara dengan Perekonomian Terbesar di Dunia Tahun 2045.

Syahbana mengatakan bahwa RPJPD bertujuan untuk merumuskan visi, misi, strategi, dan program pembangunan jangka panjang dalam suatu wilayah atau daerah tertentu.

“Dirumuskan visi jangka panjang Pembangunan Kotawaringin Timur 2025 hingga 2045 yaitu Kotim Kota Unggul dan Berkelanjutan,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Kotim Minta Pemkab Segera Lakukan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

Sedangkan misi Rancangan RPJPD Kotawaringin Timur tahun 2025-2045 yakni menyonsong Indonesia Emas 2045, Kalimantan Tengah tangguh 2045, dan Kotawaringin Timur Unggul 2045 dengan Falsafah Habaring Hurung dalam Huma Betang.

Semoga dengan ditetapkannya rancana peraturan daerah tentang Rancangan RPJPD Kotawaringin Timur 2025 hingga 2045 menjadi Perda, diharapkan menjadi sebuah solusi dalam menuju Kabupaten Kotawaringin Timur yang efektif dan efisien.

“Serta penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan sendirinya dapat meningkatkan dan meoptimalkan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur dan selaras dengan visi dan misi,” tutup Syahbana. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved