Kotim Habaring Hurung

Disdik Kotim Tegaskan Sekolah Diwajibkan Kelola dan Gunakan Dana BOS Sesuai Petunjuk Teknis

Dinas Pendidikan atau Disdik Kotim menegaskan pihak sekolah wajib mengelola dan menggunakan dana BOS.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggunaan dana BOS. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan atau Disdik Kotim menegaskan pihak sekolah wajib mengelola dan menggunakan dana BOS.

Disdik Kotim berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  atau Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2003 .

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis dana bantuan operasional satuan pendidikan atau dana BOSP, Selasa (2/7/2024).

Hal tersebut bertujuan agar sekolah dapat menggunakan dan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat sasaran.

“Kami berharap sekolah dapat berpedoman pada Peremebdikbudristek dan mengetahui lebih dalam terkait penggunaan dana BOS tersebut,” jelas Kepapa Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Ia mengatakan sebelum menggunakan dana, harus mempersiapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang komprehensif melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD).

Serta berdasarkan dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing dan harus dibuat terlebih dahulu sesuai dengan keperluan sekolah.

“Dengan berpedoman pada peraturan tersebut, tidak ada lagi sekolah yang kesulitan dan melakukan kesalahan dalam pelaporan dana BOS,” jelas Kadisdik Kotim.

Dalam Peremebdikbudristek tersebut, tugas Dinas Pendidikan Kotim ialah mensosialisasikan dan melalukan monitoring serta evaluasi.

Selama setahun akan dilakukan sebanyak 2 kali, karena penyaluran dana BOS dilakukan sebanyak 2 kali.

“Kami juga hanya dapat melakukan monitoring saja, serta tidak dapat menentukan berapa besaran yang diterima sekolah, karena semuanya langsung dari pusat,” ujar M Irfansyah.

Dirinya menegaskan tidak bisa menentukan sekolah mana yang berhak dan tidak berhak menerima dana BOS.

Hal tersebut merupakan kewenangan dan diseleksi langsung oleh pusat dari aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

“Dari data kami, hanyak sebanyak 375 sekolah yang dapat menerima dana BOS baik itu sekolah negeri maupun swasta,” papar M Irfansyah.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan pada 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dimana SPI bertujuan untuk mengukur kondisi integritas pendidikan di semua jenjang pendidikan di tingkat nasional dan provinsi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved