Kotim Habaring Hurung
Disdik Kotim Tegaskan Sekolah Diwajibkan Kelola dan Gunakan Dana BOS Sesuai Petunjuk Teknis
Dinas Pendidikan atau Disdik Kotim menegaskan pihak sekolah wajib mengelola dan menggunakan dana BOS.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan atau Disdik Kotim menegaskan pihak sekolah wajib mengelola dan menggunakan dana BOS.
Disdik Kotim berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2003 .
Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis dana bantuan operasional satuan pendidikan atau dana BOSP, Selasa (2/7/2024).
Hal tersebut bertujuan agar sekolah dapat menggunakan dan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat sasaran.
“Kami berharap sekolah dapat berpedoman pada Peremebdikbudristek dan mengetahui lebih dalam terkait penggunaan dana BOS tersebut,” jelas Kepapa Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah saat dihubungi Tribunkalteng.com.
Ia mengatakan sebelum menggunakan dana, harus mempersiapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang komprehensif melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD).
Serta berdasarkan dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing dan harus dibuat terlebih dahulu sesuai dengan keperluan sekolah.
“Dengan berpedoman pada peraturan tersebut, tidak ada lagi sekolah yang kesulitan dan melakukan kesalahan dalam pelaporan dana BOS,” jelas Kadisdik Kotim.
Dalam Peremebdikbudristek tersebut, tugas Dinas Pendidikan Kotim ialah mensosialisasikan dan melalukan monitoring serta evaluasi.
Selama setahun akan dilakukan sebanyak 2 kali, karena penyaluran dana BOS dilakukan sebanyak 2 kali.
“Kami juga hanya dapat melakukan monitoring saja, serta tidak dapat menentukan berapa besaran yang diterima sekolah, karena semuanya langsung dari pusat,” ujar M Irfansyah.
Dirinya menegaskan tidak bisa menentukan sekolah mana yang berhak dan tidak berhak menerima dana BOS.
Hal tersebut merupakan kewenangan dan diseleksi langsung oleh pusat dari aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
“Dari data kami, hanyak sebanyak 375 sekolah yang dapat menerima dana BOS baik itu sekolah negeri maupun swasta,” papar M Irfansyah.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan pada 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dimana SPI bertujuan untuk mengukur kondisi integritas pendidikan di semua jenjang pendidikan di tingkat nasional dan provinsi.
Bupati Kotim Harap Warga Tak Terprovokasi Demo di Jakarta, Ajak Jaga Daerah Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Usai Pawai Pembangunan di Sampit Kotim, Jalanan Dipenuhi Sampah Plastik dan Sisa Makanan |
![]() |
---|
61 Mobil Hias Meriahkan Pawai HUT ke-80 RI di Kotim, Mulai Kapal, Huma Betang hingga Kebun Binatang |
![]() |
---|
Seru, Siswa SMP Berkostum Koruptor Berkepala Tikus di Pawai HUT ke-80 RI Kotim jadi Sorotan Warga |
![]() |
---|
Dinas Perikanan Kotim Gelar Lomba Mengaruhi, Tradisi Dayak Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.