Berita Palangkaraya

Anggota Polresta Palangkaraya Bekuk Pria Simpan 25 Paket Sabu Siap Edar Dalam Mesin Capit Boneka

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali menangkap seorang tersangka pengedar sabu dan mengamankan 25 paket diduga sabu dalam mesin capit boneka

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu berinisial M (35) diamankan Satres Narkoba di rumahnya Jalan Rindang Banua, Palangkaraya usai kedapatan memiliki 25 paket sabu siap edar, Rabu (19/6/2024) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali menangkap seorang tersangka pengedar sabu dan mengamankan 25 paket diduga sabu yang sudah siap edar di Palangkaraya.

Seorang orang pria berinisial M (35) warga Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya dimankan petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, usai kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan penangkapan tersebut.

Aji membeberkan, kronologi penangkapan tersangka pengedar sabu pada, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Palangkaraya, 1 Wanita Simpan 13 Paket Narkoba

Baca juga: Terungkap Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Jaringan Internasional, DPO dan Sembunyi di Hutan

Baca juga: Pria Paruh Baya di Sampit Diamankan, Miliki 4,28 Gram Sabu di Pondok Kebun Durian Cempaga Kotim

"Penangkapan tersangka terjadi di kediamannya, setelah sebelumnya personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di kediaman pelaku karena laporan dan informasi dari masyarakat," jelas Aji, Kamis (20/6/2024).

Tersangka kedapatan memiliki 25 paket diduga sabu yang disembunyikannya dalam mesin capit bonek.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah tersangka, petugas menemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan di bungkus menggunakan dompet warna hitam serta satu pack plastik klip,” ujar Aji.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved