Terungkap Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Jaringan Internasional, DPO dan Sembunyi di Hutan

Penangkapan calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang yang menjadi Bandar Narkoba 70 Kg sabu bernama Sofyan sempat menjadi buronan

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
penangkapan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang yang menjadi bandar narkoba bernama Sofyan sempat menjadi buronan akhirnya dibekuk polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Viral di media sosial detik-detik penangkapan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang yang menjadi Bandar Narkoba bernama Sofyan sempat menjadi buronan.

Terungkap, selama pelariannya, Sofyan ternyata bersembunyi di dalam sebuah hutan untuk menghilangkan jejak dari polisi.

Hal itu dikatakan Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

"Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil elf ke Tamiang, nengokin istrinya sebentar, sudah ilang. Langsung masuk hutan di kebun-kebun atas," katanya.

Persembunyiannya di dalam hutan tak sebentar. Bahkan, dia rela tak berlebaran bareng istri dan keluarganya lantaran takut dicari-cari polisi.

Namun, karena tak kunjung tertangkap dan stok pakaian Sofyan sudah habis. Maka dia turun ke sebuah toko haju untuk berbelanja hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Sudah hampir dua bulan (sembunyi, red) pikiran dia 'kok nggak ada yang nyari polisi', dia kan kakinya banyak. Tapi dia karena merasa berbuat salah dia akhirnya ngumpet-ngumpet terus keluar, cari baju," kata dia.

"Naik motor. Sebelum itu dia kan di kedai kopi agak ke dalam kita udah monitor, cuma waktu itu takutnya ribut, kita tungguin," imbuhnya.

Gembong mengatakan Sofyan kabur meninggalkan istrinya yang sedang hamil.

"Itu istrinya lagi hamil 6 bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Jadi Bandar Narkoba

Untuk informasi, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved