Berita Palangka Raya
2 Pengedar Narkoba di Palangka Raya Diciduk, Sabu 101,93 Gram di Simpan dalam Bungkus Mi Instan
Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menciduk 2 pengedar narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam mi instan seberat 101.93 gram
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Ancaman peredaran narkotika masih menghantui Kota Palangka Raya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali memukul jaringan pengedar dengan menyita sabu seberat 101,93 gram dan menangkap dua pelaku berinisial AH (32) dan B (40).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat, AH ditangkap di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut.
Dari jok sepeda motor Honda PCX miliknya, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan instan berlapis plastik.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat.
“Hasil pemeriksaan terhadap AH mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan titipan rekannya berinisial B. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pengejaran dan menangkap B di rumahnya di Jalan DR. Murjani Gang Sari,” ungkap Kasatresnarkoba, Jumat (26/9/2025).
Selain sabu, barang bukti lain berupa timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor turut disita.
Kedua terlapor berikut barang bukti kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bupati Rizky Apresiasi Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu, Siap Bantu Sarana Operasional
Baca juga: Sabu 46 Kg, Ketua Komisi III DPRD Kalteng: Perketat Pengawasan, Kejar Bandar
Kedua terlapor kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai denda yang dapat mencapai Rp10 miliar,” tuturnya.
Anggaran Palangka Raya 2026 Turun, Proyek Jalan, Drainase Terdampak, Pendidikan dan Kesehatan Aman |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat 2026 Dipangkas Rp 253 M, Pemko Palangka Raya Perketat Efisiensi dan Genjot PAD |
![]() |
---|
Tren Sepeda Listrik Merebak, Jari Bocah 9 Tahun di Palangka Raya Kalteng Terjepit di Lubang Pedal |
![]() |
---|
Petani di Palangka Raya Kalteng Wajib Tahu hanya 10 Komoditas Dapat Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Akibat Angin Kencang, Sejumlah Tiang Listrik di Palangka Raya Roboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.