Berita Palangka Raya

2 Pengedar Narkoba di Palangka Raya Diciduk, Sabu 101,93 Gram di Simpan dalam Bungkus Mi Instan

Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menciduk 2 pengedar narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam mi instan seberat 101.93 gram

Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
NARKOBA - Dua pelaku berinisial AH (32) dan B (40) pengedar sabu seberat 101,93 gram di Palangka Raya beserta barang bukti lainn 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Ancaman peredaran narkotika masih menghantui Kota Palangka Raya Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali memukul jaringan pengedar dengan menyita sabu seberat 101,93 gram dan menangkap dua pelaku berinisial AH (32) dan B (40).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat, AH ditangkap di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut.

Dari jok sepeda motor Honda PCX miliknya, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan instan berlapis plastik.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. 

“Hasil pemeriksaan terhadap AH mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan titipan rekannya berinisial B. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pengejaran dan menangkap B di rumahnya di Jalan DR. Murjani Gang Sari,” ungkap Kasatresnarkoba, Jumat (26/9/2025).

Selain sabu, barang bukti lain berupa timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor turut disita.

Kedua terlapor berikut barang bukti kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Rizky Apresiasi Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu, Siap Bantu Sarana Operasional

Baca juga: Sabu 46 Kg, Ketua Komisi III DPRD Kalteng: Perketat Pengawasan, Kejar Bandar

Kedua terlapor kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai denda yang dapat mencapai Rp10 miliar,” tuturnya.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved