Pemko Palangkaraya

Perkuat Kualitas Penyampaian Informasi Publik, DKISP Pemko Palangkaraya Gelar Monev PPID

Kegiatan Monev PPID dilakukan di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangkaraya, pada Selasa (11/6/2024).

|
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / Anita.widyaningsih
DKISP Pemko Palangkaraya, mengadakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi  atau Monev PPID. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian atau DKISP Pemko Palangkaraya, mengadakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau Monev PPID.

Kegiatan Monev PPID tersebut dilakukan di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangkaraya, pada Selasa (11/6/2024).

Monev PPID diikuti 70 peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Pemko Palangkaraya.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Albert Tombak, dalam kesempatan ini menyampaikan.

Pentingnya evaluasi ini dilakukan untuk memperkuat kualitas penyampaian informasi publik.

“Kami akan mengevaluasi efektivitas peran masing-masing OPD dan memperbaiki jika diperlukan, sehingga informasi yang tersedia dapat disampaikan secara baik dan akurat kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2024, Pemko Palangkaraya Prioritaskan Jaga Stabilitas Harga Pangan dan Inflasi

Kemudian ia juga menyebut evaluasi ini juga memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang valid dan terkini.

Albert menyampaikan hasil evaluasi menunjukkan komitmen Pemko Palangkaraya untuk menerapkan keterbukaan informasi dengan baik dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara transparan.

"Hasil evaluasi menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palangkaraya untuk memastikan bahwa setiap Badan Publik menerapkan keterbukaan informasi dengan baik, ini juga bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara transparan," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved