Kotim Habaring Hurung

Kepala Dinas dan Pegawai Diskominfo Kotim Ikuti Bimtek Pengelolaan Katalog Elektronik di Jakarta

Diskominfo Kotim, ikuti bimbingan teknis pemahaman pengelolaan pengadaan barang/hasa Pemerintah khusus Katalog Elektronik, Selasa (11/6/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Kabid PIKP Diskominfo Kotim
Kepala Diskominfo Kotim, Marzuki bersama pegawai Diskominfo usai mengikuti kegiatan bimtek pemahaman pengelolaan pengadaan barang/hasa Pemerintah khusus Katalog Elektronik, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur atau Diskominfo Kotim, ikuti bimbingan teknis pemahaman pengelolaan pengadaan barang/hasa Pemerintah khusus Katalog Elektronik, Selasa (11/6/2024).

Bimtek Pengelolaan Katalog Elektronik  tersebut berlokasi di Hotel 88, Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Kepala Diskominfo Kotim, Marzuki mengatakan bimtek tersebut diikuti oleh sejumlah pegawai Diskominfo.

“Diharapkan bimtek dapat membangun persepsi dan pemahaman bagi para pegawai Diskominfo Kotawaringin Timur,” jelasnya.

Ia menambahkan terutama dalam peningkatan pemahaman pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya katalog elektronik.

“Sehingga pegawai Diskominfo dapat mengetahui apa itu katalog elektronik dan dapat menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Marzuki.

Kepala Diskominfo juga mengatakan sosialisasi dan edukasi tersebut untuk menyegarkan dan menyamakan pemahaman terkait katalog elektronik.

Baca juga: Kadishub Kotim Sebut Pengembangan Bandara H Asan Sampit Diharap Dapat Membuka Rute Baru Antar Kota

“Terutama meningkatkan kemampuan dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa menggunakan katalog elektronik,” jelas Marzuki.

Ada pun narasumber sekaligus pemateri pada bimbingan telnis tersebut ialah Rudi Alfian.

Pemateri mengajarkan para pegawai Dismominfo Kotim dalam menggunakan katalog elektronik.

“Saya berpesan setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berpegang teguh pada ketentuan aturan yang berlaku,” tutup Marzuki. (*)


Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved