Berita Palangkaraya

Kalteng Masuk Daftar Potensi Penyalahgunaan Dana Bos, Pengamat Sebut Rawan Intervensi Kepala Sekolah

Provinsi Kalimantan Tengah masuk daftar penyalahgunaan dana BOS hasil penilaian integritas pendidikan 2023 Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

|
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Pengamat pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa, Ki Darmaningtyas. 

Namun hal ini menjadi berbeda jika transfer dana BOS di Kalteng masih melalui Dinas terkait.

“Kecuali kalau transfer dana bos di kalteng masih lewat dinas, nah itu pengecualian.

Tapi setahu saya secara nasional, sejak nadiem transfer dana bos itu langsung ke sekolah,” bebernya.

Kemudian ia juga memberi saran agar pengelolaan dana BOS ini, dapat melibatkan seluruh unsur sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Semua Guru dan juga Tata Usaha.

Hal ini dilakukan agar terjadinya transparansi terhadap pengelolaan dana BOS tersebut.

pengawasan itu sebetulnya yang paling penting itu kan komite sekolah itu di adakan untuk mendemokratisasikan pengelolaan sekolah.

“Saya berharap semua kepala sekolah itu melibatkan semua unsur sekolah dalam pembahasan rencana anggaran sekolah.

Biasanya yang dilibatkan hanya kepala sekolah, wakil, keuangan, dan guru yang lain gak tau. Jadi mustinya mulai dimulai demografisasi pengelolaan anggaran, termasuk melibatkan komite sekolah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil survey penilaian integritas pendidikan 2023 Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa, 33 persen institusi pendidikan berpotensi lakukan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Baca juga: Kalteng Tertinggi Penyalahgunaan Dana BOS, Akademisi UPR Siap Terlibat Membenahi Pengelolaannya

Pernyataan ini rasmi di publikasi di akun Instagram @official.kpk survey tersebut diselenggarakan KPK pada setiap tahunnya, dengan tujuan untuk memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di Indonesia. 

Kemudian berdasarkan hasil SPI-Pendidikan 2023, KPK menemukan celah korupsi pada sektor anggaran, yang dapat berdampak pada kualitas pembangunan pendidikan generasi bangsa ke depan. 

Satu di antara temuan SPI ini adalah 13,39 persen, sekolah mengatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Kemudian dibeberkan terdapat tiga Provinsi teratas penyalahgunaan dana BOS ini, di antaranya adalah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved