Berita Palangkaraya
Kalteng Masuk Daftar Potensi Penyalahgunaan Dana Bos, Pengamat Sebut Rawan Intervensi Kepala Sekolah
Provinsi Kalimantan Tengah masuk daftar penyalahgunaan dana BOS hasil penilaian integritas pendidikan 2023 Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Provinsi Kalimantan Tengah masuk daftar penyalahgunaan dana BOS hasil penilaian integritas pendidikan 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hasil survei dana BOS tersebut, Pengamat pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa, Ki Darmaningtyas menyampaikan, sepengetahuannya dana BOS ditransfer secara langsung ke rekening sekolah.
Sehingga jika terjadi dugaan penyalahgunaan dana BOS ini, dapat dimungkinkan terjadi intervensi kepala sekolah.
“Jadi kalau misalnya terjadi penyelewengan itu ada dua kemungkinan, yang nyelewengkan itu sekolah atau dinas intervensi ke sekolah untuk penggunaan dana bosnya,” jelasnya Jumat (9/6/2024).
Kemudian ia menambahkan, jika dahulu dana BOS memang melalui Kabupaten/Kota.
Namun untuk saat ini pemberian dana Bos diberikan langsung melalui rekening sekolah.
“Kalau dulu itu memang lewat kabupaten kota, sehingga sering ditahan oleh kabupaten kota. Tapi kalau sekarang, itu langsung lewat rekening sekolah,” terangnya
Kemudian ia juga menjelaskan, saat ini belanja juga telah melewati aplikasi.
Namun untuk hal ini ia menilai, pembelanjaan lewat aplikasi ini tidak mampu untuk memberdayakan ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di sekitar sekolah.
Sehingga yang lebih memperoleh keuntungan adalah penyedia, satu di antaranya adalah platform belanja online.
“Belanjanya juga lewat aplikasi, meskipun itu saya tidak setuju karena belanja dengan aplikasi itu tidak memberdayakan ekonomi rakyat disekitar sekolah.
Tapi paling tidak dengan adanya belanja lewat aplikasi itu sebetulnya tidak membedayakan UMKM di sekitar sekolah.
Sehingga yang lebih memperoleh keuntungan adalah penyedia satu di antaranya adalah platform belanja online,” tegasnya.
Darmaningtyas menambahkan, berdasar dengan kebijakan transfer langsung ke sekolah, sehingga dalam hal ini menurutnya tidak ada istlah kelalaian dari Pemprov ataupun Pemda.
“Yang ada adalah kemungkinan intervensi, tapi kalau lalai, gimana orang pemprov maupun pemda tidak tahu menahu, sudah dari pusat kesekolah masing-masing,” imbuhnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.