Berita Palangkaraya

Kalteng Masuk Daftar Potensi Penyalahgunaan Dana Bos, Pengamat Sebut Rawan Intervensi Kepala Sekolah

Provinsi Kalimantan Tengah masuk daftar penyalahgunaan dana BOS hasil penilaian integritas pendidikan 2023 Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

|
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Pengamat pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa, Ki Darmaningtyas. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Provinsi Kalimantan Tengah masuk daftar penyalahgunaan dana BOS hasil penilaian integritas pendidikan 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hasil survei dana BOS tersebut, Pengamat pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa, Ki Darmaningtyas menyampaikan, sepengetahuannya dana BOS ditransfer secara langsung ke rekening sekolah.

Sehingga jika terjadi dugaan penyalahgunaan dana BOS ini, dapat dimungkinkan terjadi intervensi kepala sekolah.

“Jadi kalau misalnya terjadi penyelewengan itu ada dua kemungkinan, yang nyelewengkan itu sekolah atau dinas intervensi ke sekolah untuk penggunaan dana bosnya,” jelasnya Jumat (9/6/2024).

Kemudian ia menambahkan, jika dahulu dana BOS memang melalui Kabupaten/Kota.

Namun untuk saat ini pemberian dana Bos diberikan langsung melalui rekening sekolah.

“Kalau dulu itu memang lewat kabupaten kota, sehingga sering ditahan oleh kabupaten kota. Tapi kalau sekarang, itu langsung lewat rekening sekolah,” terangnya

Kemudian ia juga menjelaskan, saat ini belanja juga telah melewati aplikasi.

Namun untuk hal ini ia menilai, pembelanjaan lewat aplikasi ini tidak mampu untuk memberdayakan ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di sekitar sekolah.

Sehingga yang lebih memperoleh keuntungan adalah penyedia, satu di antaranya adalah platform belanja online.

“Belanjanya juga lewat aplikasi, meskipun itu saya tidak setuju karena belanja dengan aplikasi itu tidak memberdayakan ekonomi rakyat disekitar sekolah.

Tapi paling tidak dengan adanya belanja lewat aplikasi itu sebetulnya tidak membedayakan UMKM di sekitar sekolah.

Sehingga yang lebih memperoleh keuntungan adalah penyedia satu di antaranya adalah platform belanja online,” tegasnya.

Darmaningtyas menambahkan, berdasar dengan kebijakan transfer langsung ke sekolah, sehingga dalam hal ini menurutnya tidak ada istlah kelalaian dari Pemprov ataupun Pemda.

“Yang ada adalah kemungkinan intervensi, tapi kalau lalai, gimana orang pemprov maupun pemda tidak tahu menahu, sudah dari  pusat kesekolah masing-masing,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved