Berita Populer Palangkaraya Hari Ini

Berita Populer Palangkaraya Hari Ini, Seleksi CPNS 2024 Pemko Palangkaraya dan Eksekusi AKP M

Seleksi calon pegawai negeri sipil atau seleksi CPNS 2024 dan seleksi P3K di Pemerintah Kota atau Pemko Palangkaraya segera dibuka.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI / istockphoto/Yamtono_Sardl
Pemko Palangkaraya akan membuka seleksi CPNS 2024 dan P3K karena usulan formasi CPNS telah disetujui pemerintah pusat.Sebanyak 153 formasi yang telah disetujui oleh pusat. Dari jumlah tersebut, 52 formasi diperuntukkan bagi PNS dan 101 formasi untuk P3K. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kabar gembira bagi calon pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil atau  seleksi CPNS 2024  di Pemerintah Kota atau Pemko Palangkaraya.

Pemko Palangkaraya akan membuka seleksi CPNS 2024 dan P3K karena usulan formasi CPNS telah disetujui pemerintah pusat.

Tidak hanya seleksi CPNS 2024 saja, Pemerintah Kota Palangkaraya juga akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kesempatan ini menjadi momen penting bagi para pelamar CPNS 2024 untuk mempersiapkan diri secara maksimal.

Mengenai hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangkaraya, Fifi Arfina melalui Sekertaris BKPSDM Palangkaraya, Salmadi.

"Untuk Kota Palangkaraya sendiri terdapat 153 formasi yang telah disetujui oleh pusat. Dari jumlah tersebut, 52 formasi diperuntukkan bagi PNS dan 101 formasi untuk P3K," ujar Salmadi, Rabu (22/5/2024).


Baca Selengkapnya

Kejaksaan Eksekusi Terpidana AKP M, PTDH Oknum Perwira Polda Kalteng Tunggu Hasil Sidang Etik

Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan terpidana AKP M merupakan oknum perwira polisi Polda Kalteng terus berlanjut. Oknum perwiara polisi Polda Kalteng AKP M didakwa atas pelecehan seksual yang dilakukannya pada dua orang siswi yang sedang praktik kerja lapangan (PKL). Pemberhentiannya dari institusi menunggu hasil sidang etik.
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan terpidana AKP M merupakan oknum perwira polisi Polda Kalteng terus berlanjut. Oknum perwiara polisi Polda Kalteng AKP M didakwa atas pelecehan seksual yang dilakukannya pada dua orang siswi yang sedang praktik kerja lapangan (PKL). Pemberhentiannya dari institusi menunggu hasil sidang etik.(Tribun Lampung)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan terpidana AKP M merupakan oknum perwira polisi Polda Kalteng terus berlanjut.

Seorang Oknum Perwira Polda Kalteng yakni terpidana AKP M, bertugas di Polisi Daerah Kalimantan Tengah atau Polda Kalteng telah dieksekusi setelah diputus bersalah dalam kasus pelecehan seksual.

Oknum perwiara polisi Polda Kalteng AKP M didakwa atas pelecehan seksual yang dilakukannya pada dua orang siswi yang sedang praktik kerja lapangan (PKL).

Diberitakan sebelumnya terpidana AKP M melakukan perbuatan kekerasan seksual tersebut di ruang kerjanya yakni Biro SDM Polda Kalteng pada 2022 lalu.

Mahkamah Agung telah memvonis AKP M 5 tahun penjara dan denda 60 juta rupiah subsider tiga bulan.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved