Kotim Habaring Hurung
Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Bupati Irawati Sampaikan Jawaban Pangajuan 3 Raperda Pada DPRD Kotim
Wakil Bupati Kotim, Irawati hadiri Rapat Paripurna Ke-3 Persidangan II 2024 DPRD Kotawaringin Timur, Senin (20/5/2024).
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Wakil Bupati Kotim, Irawati hadiri Rapat Paripurna Ke-3 Persidangan II 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Senin (20/5/2024).
Wabup Irawati hadir di kantor DPRD Kotim, di Jalan Jenderal Soedirman, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Pemkab Kotim telah mengajukan dua buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, serta Penyelenggaraan kabupaten layak anak,” terang Wakil Bupati Kotim, Irawati.
Ia mengatakan telah mempelajari, menyimak, dan mempertimbangkan seluruh pandangan, pendapat, saran, dan masukan dari anggota DPRD Kotim.
Irawati pun menyampaikan penjelasan terkait dua buah Raperda yang tekah diajukan oleh Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor.
“Terkait Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak, telah didukung okeh Fraksi PDIP, PKB, Gerindra, dan Demokrat ke tahap pembahasan terhadap rancangan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan dengan landasan gukum terebentuknya masyarakat hukum adat Dayak yang diakui legalitasnya dan perwujudannya, karena masyarakat hukum adat Dayak sudah ada sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
Kemudian kepada Fraksi PAN, Golkar, dan Nasdem pun Irawati berterima kasih atas catatan dan masukannya.
“Tujuan raperda tersebut untuk mengatur agar masyarakat hukum adat Dayak di Kotim mendapat kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya. Sehingga masyarakat dapatbtumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya, serta terlindung dari tindakan diskriminasi,” jelas Wakil Bupati.
Di sisi lain, Perdanjuga mengatur hak-hak masuarakat hukum adat Dayat di Kotim atas hak wilayah adat, tanah adat, hutan adat, mengembangkan dan melestarikan bahasa daerah, pembangunan, kebudayaan, dan lingkungan hidup,
“Harapan besar ialah Rapeda dapat memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat Dayak dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadanya,” ujar Irawati.
Kemudian, Raperda kedua ialah terkait penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kotawaringin Timur.
Irawati mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, dan Nasdem atas dikungan dan menyetujui pengajuan Raperda tersebut.
“Penyusunan Perda tersebut terhadap Undanf-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengamanatkan pengjirmatan dan perealisaaian hak anak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Wakil Bupati.
Serta sebagai perwujudan kewajiban dan tanggung jawab Pemda Kotim atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap pemenuhan dan perlindungan anak.
“Pemda wajib mengadopsi prinsip-prinsip pengembangan Kabupaten Layak Anak, seperti nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelamgsungan hidup, perkembangan, dan menghargai pandangan anak,” ujar Irawati.
Selanjutnya pandangan dari Fraksi Golkar, Demokrat, dan PKB, Irawati menjelaskan bahwa Kabupaten Layak Anak pertama kali diinisiasi pada 21 November 2017.
“Pemda secara konsisten berupaya dalam menyusun program kegiatan yang bertujuan memenuhi dan melindungi hak-hak anak di Kabupaten Kotim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengatakan akan diwujudkan dengan berbagai hal baik sarana prasarana maupun program pengembangan sumber daya manusia bidang lingkungan, kesehatan, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan pelindungan hukum.
Selain itu, Kabupaten Layak Anak juga telah dicapai oleh Kotawaringin Timur dengan menerima penghargaan di tingkat Pratama pada 2023 lalu.
Ia pun berharao melalui Raperda dapat menyelesaikan permasalahan anak yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak secara masif dan berkelanjutan.
“Tentunya Pemda juga akan lebih giat dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan kebujakan dan program terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak, sehingga anak dapat tumbuh kembang menjadi generasi sehat, produktif, berintegritas, bersaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Irawati.
Selain itu, dirinya pun menyampaikan terkait pengajuan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Kotawaringin Timur 2025-2045.
Penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undnag nomor 25 tahun 2004 tebtang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemda yang tahapan penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomoe 86 tahun 2017.
"Yakni tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, evaluasi rabcangan perda tentang rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perunahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah,” jelas Irawati.
Ia menyampaukan Raperda kepada DPRD Kotim merupakan tahapan yang dilaksanakan sesuai dengan Isntruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024, tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.
“Kami harapkan dapat dibahas bersama antara Eksekutif dan Legislatif terkait Raperda, sehingga mendapat persetujuan bersama yang dijadwalkan paling lama pada Juli 2024 mendatang,” jelas Wakil Bupati.
Dirinya pun menjelaskan visi pembangunan jangka panjang Kotawraingin Timur, yakni unggul, maju, dan berkelanjutan.
Hal tersebut sejalan dengan visi rencana pembanunan daerah Kalimantan Tengah yakni tanggung, bermartabat, maju, dan berkelanjutan, serta visi Indonesia berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Visi rencana pembangunan jangka panjang Kotawaringin Timur 2025-2045 unggul dengan filosofi Habaring Hurung Membangun Lewu.
Unggul kolaborasi membangun kemandirian daerah dengan meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing, inivatif, dan adaptif.
Maju berlokaborasi peningkatan sarana prasarana, pertumbuhan ekonomi, pertanian, industri dan jasa, serta mampu dalam menjawab dinamika perkembangan baik regional, nasuonal, maupun internasional untuk mencapai kemajuan daerah.

Berkelanjutan perwujudan Kotawaringin Timur unggup pada skala regional dalam kerangka Indonesia Emas 2045.
Sedangkan terdapat 8 misi rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Kotawaringin Timur 2025-2045. (*)
Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, unggul, dan berdaya saing.
Baca juga: 3 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng Prevalansi Stunting Masih Tinggi, Kabupaten Kotim Tertinggi
Mewujudkan perekonomian yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Mewujudkan tata kelola pemerintah yang inovatif dan adaptif melalui reformasi birokrasi.
Menjaga stavilitas keamanan daerah.
Mewujudkan masyarakat sadar budaya dan berwawasan lingkungan.
Meningkatkan aksesbilitas dan konektivitas infrastruktur wilayah secara merata.
Mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkualitas.
Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.
Wakil Bupati mengajak semua pihak menyamakan visi untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, Kalimantan Tengah tangguh 2045.
“Serta Kotawaringin Timur unggul 2045 dengan falsafah Habaring Hurung dalam Huma Betang, saya harap pembahasan Raperda mendapatkan kesepakatan, sehingga menjdi Perda yang menjadi pedoman bagi kita semua,” tutup Irawati. (*)
Bupati Halikinnor Apresiasi Upaya DLH Atasi Masalah Sampah di Kotim |
![]() |
---|
Kotim Tuan Rumah Gubernur Cup 2025 Zona Barat, Cabor Sepak Bola Siap Hadirkan Pemain Nasional |
![]() |
---|
29 Tim Ramaikan Turnamen Voli dan Futsal Antarinstansi di Kotim Peringati HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bupati Kotim Halikinnor Apresiasi Demo di DPRD Berjalan Aman, Ingatkan Pentingnya Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Bupati Kotim Harap Warga Tak Terprovokasi Demo di Jakarta, Ajak Jaga Daerah Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.