Berita Palangkaraya
Terima Penjelasan dari Doris Sylvanus Proses Hukum Bayi Meninggal Dugaan Malapraktik Dilanjutkan
Orangtua bayi meninggal diduga akibat malapraktik akhirnya mendapatkan penjelasan dari pihak RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya, proses hukum lanjut
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
"Walaupun banyak timbul pertanyaan dari saya, sekarang saya sedikit lebih tenang karena kami hanya minta penjelasan dari rumah sakit," kata Afner.
Afner sebelumnya telah melaporkan kejanggalan kematian anaknya kepada Polda Kalteng. Meski telah menerima penjelasan medis, Afner menegaskan proses hukum akan terus berjalan.
Kuasa Hukum Afner, Roy Sidabutar mengatakan, penjelasan medis memang sudah menjadi hak orang tua pasien.
"Kalau penjelasan medis itukan hak orang tua pasien, tapi kalau proses hukum tetap berlanjut," ucapnya.
Roy membeberkan hasil dari penjelasan medis juga akan diserahkan kepada Polda Kalteng sebagai bahan penyelidikan.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus Ady Fradita melalui Kepala Bidang Hukum dan Humas Hairil Anwar membeberkan usai pertemuan tersebut pihak rumah sakit sudah bersalam-salaman dengan Afner dan istrinya.
Ia enggan berbicara banyak soal penjelasan yang diberikan kepada orang tua bayi diduga Korban Malapraktik tersebut.
"Kami tidak bisa memberikan penjelasan karenan itu hak pasien, tadi sudah bersalaman dan sudah kami jelaskan," tutur Hairil
Hairil membantah dugaan bayi tersebut meninggal karena malapraktik yang dilakukan pihak RSUD dr Doris Sylvanus.
"Kami melakukan semua penanganan medis sudah sesuai SOP," tegasnya.
Menanggapi pihak keluarga yang masih melanjutkan proses hukum, Hairil mengatakan pihak rumah sakit akan kooperatif.
"Kami memenuhi panggilan pemeriksaan, sebagai warga negara yang baik kami akan kooperatif," tutup Hairil. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.