Berita Palangkaraya

Masyarakat Datangi Kantor Bupati Lamandau, Tuntut Wilayah Adat Kinipan Diakui Pemerintah

Masyarakat mendatangi kantor Bupati Lamandau menuntut agar masyarakat adat laman kinipan dan wilayah adatnya diakui pemerintah daerah

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Masyarakat Adat Laman Kinipan mendatangi kantor Bupati Lamandau, Senin (29/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Masyarakat Adat Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengunjungi kantor Bupati Lamandau untuk menyerahkan usulan pengakuan sebagai masyarakat Adat dan Wilayah Adat Laman Kinipan, Senin (29/4/2024).

Masyarakat Kinipan untuk keempat kalinya mengajukan usulan pengakuan Wilayah Adat Laman Kinipan.

Usulan pertama diajukan dan tak mendapat repon baik dari Pemkab Lamandau saat itu.

Kinipan mengajukan usulan dengan merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B Ayat (2) dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan masyarakat hukum adat.

Karena tak direspon oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau atau Pemkab Lamandau mereka kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya pada Januari 2021 lalu.

Selama proses gugatan berlangsung masyarakat Kinipan baru, mengetahui Pemkab Lamandau telah mengeluarkan surat keputusan tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada Desember 2020.

Atas dasar tersebut gugatan masyarakat Kinipan pun ditolak PTUN Palangkaraya.

Usulan masyarakat Kinipan berikutnya juga mendapat penolakan dari Pemkab Lamandau dengan alasan dokumen Masyarakat Hukum Adat Kinipan belum terverifikasi dan tervalidasi.

Hingga saat ini usulan masyarakat Kinipan untuk meminta wilayah mereka sebagai Wilayah Adat tak juga dikabulkan.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau yang juga Tokoh Adat Kinipan, Effendi Buhing berharap kali ini Pemkab Lamandau lebih serius dalam bekerja.

Karena selama ini menurut Buhing usulan pengakuan wilayah dan masyarakat adat Kinipan tak disikapi dengan serius oleh Pemkab.

"Seharusnya ini lebih mudah karena keberadaan kita justru membantu tugas pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk mengakui dan memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat," ujar Buhing.

Selain itu, Buhing menambahkan tak dilibatkannya AMAN serta masyarakat adat Kinipan dalam rapat dan proses teknis penyusunan MHA juga mengindikasikan tidak seriusnya Pemkab Lamandau.

"Kami hanya menginginkan pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Kinipan," tegasnya.

Lebih lanjut, Buhing mengungkapkan hasil pertemuan dengan Pemkab Lamandau tersebut bukan hanya membahas soal usulan masyarakat Kinipan tapi juga membahas tapal batas Desa Kinipan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved