Berita Palangkaraya
Masyarakat Datangi Kantor Bupati Lamandau, Tuntut Wilayah Adat Kinipan Diakui Pemerintah
Masyarakat mendatangi kantor Bupati Lamandau menuntut agar masyarakat adat laman kinipan dan wilayah adatnya diakui pemerintah daerah
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
"Pemkab Lamandau membahas soal tapal batas yang belum selesai, padahal selama ini permasalahan tapal batas sudah selesai dan ada bukti berita acara kesepakatan antara Kinipan dan desa-desa yang berbatasan," jelas Buhing.
Ketua AMAN Kalteng, Ferdi Kurnianto menyesalkan Pemkab Lamandau yang tidak melibatkan AMAN sebagai pihak terkait.
"Secara organisasi kami sangat kecewa dengan sikap Pemkab Lamandau," ungkap Ferdi.
Ferdi menegaskan, seharusnya AMAN Lamandau dan AMAN Kalteng bisa dilibatkan karena sudah dimuat sebagai anggota Panitia MHA.
"Kalau ingin jujur libatkan AMAN agar kita bersama-sama membahas pengakuan masyarakat adat ini berjalan," kata Ferdi.
Masyarakat Kinipan mendatangi kantor Bupati Lamandau bersama sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Kepala Desa, serta beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Kinipan di antaranya, AMAN, WALHI, Save Our Borneo (SOB), dan YLBHI-LBH Palangkaraya.
Safrudin Mahendra Deputi SOB mengatakan terbitnya Perda Lamandau Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak perlu diapresiasi.
"Namun, perlu diingat Perda itu belum cukup jelas dan terperinci dalam pedoman teknisnya," ungkap Safrudin.
Ia juga berharap, jika pedoman teknis tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk peraturan Bupati jangan sampai justru mempersulit masyarakat adat mendapat pengakuan.
Sementata itu, Pj) Bupati Lamadau Lilis Suriani membenarkan telah menerima masyarakat Kinipan yang mendatangi kantor Bupati, Senin (29/4/2024).
"Benar kami menerima perwakilan masyarakat Desa Kinipan dan tidak ada keputusan yang di ambil untuk saat itu," ucap Lilis saat dihubungi Tribunkalteng.com dari Palangkaraya, Selasa (30/4/2024).
Lilis mengungkapkan, kedatangan masyarakat Kinipan tersebut untuk menyampaikan usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan.
"Terkait proses tersebut tentu akan tetap memperhatikan usulan dan kesesuaian syarat serta ketentuan sebagaimana yang telah diatur baik dari Permen, Perda, maupun ketentuan-ketentuan lain yang saling berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat," lanjutnya.
Lilis juga menjelaskan perihal tapal batas yang dibahas bersama masyarakat Kinipan.
Baca juga: Kasasi JPU Ditolak MA, PH Kades Kinipan Wilem Hengki Tempuh Upaya Hukum Pulihkan Nama Baik
Baca juga: Ketuk Hati Majelis Hakim, Dalam Bacaan Pledoi Terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki Memohon Dibebaskan
Baca juga: Kades Kinipan Wilem Hengki Dituntut 1,5 Tahun Penjara Oleh JPU, Penasehat Hukum Terdakwa Keberatan
"Saat ini sudah ada progresnya namun belum mencapai kesepakatan antar desa yang berbatasan dengan Kinipan," terangnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.