Berita Palangkaraya

Kasus Penembakan Warga Bangkal Seruyan DAD Kalteng Gelar Sidang Adat, Korban Terima Uang Ganti Rugi

DAD Kalteng gelar sidang adat dengan keluarga Taufik sebagai pelapor serta PT HMBP dan Polres Seruyan sebagai terlapor pada, Jumat (19/4/2024).

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi
Proses sidang adat Basara Hai terkait kasus penembakan warga Bangkal Seruyan, Jumat (19/4/2024). DAD Kalteng menggelar sidang adat Basara Hai dengan keluarga Taufik sebagai pelapor serta PT HMBP dan Polres Seruyan sebagai terlapor pada, Jumat (19/4/2024). 

Satu nama lain yang menjadi korban penembakan saat aksi itu yakni Gijik yang tewas usai peluru tajam menembus dadanya.

Tarung mengungkapkan kasus Gijik tidak disidangkan karena keluarga masih belum sepakat terkait penyelesaian melalui hukum adat.

"Sudah kami sampaikan, tapi di internal keluarga mereka masih belum menemui kesepakatan," jelas Tarung.

Meski begitu, saat ini kasus kematian Gijik sedang dalam proses hukum positif dengan Iptu Anang Tri Wahyu ditetapkan sebagai terdakwa.

Taufik dan Gijik serta warga Desa Bangkal lainnya menerima dampak buruk dari konflik agraria berkepanjangan.

Warga Bangkal melakukan aksi karena menuntut realisasi plasma PT HMBP. Aksi itu menewaskan Gijik, dan Taufik menderita luka berat.

Kasus Bangkal, Seruyan bukan satu-satunya. Wilayah Kalteng lainnya juga tak sedikit konflik masyarakat dengan perusahaan.

Jika tak cepat diselesaikan, tidak menutup kemungkinan masyakat lainnya akan menerima nasib seperti Taufik bahkan seperti Gijik.

Baca juga: Kasus Penembakan di Desa Bangkal Seruyan, Ketua KMHDI Palangkaraya Kecewa Tuntutan Jaksa

Pemprov Kalteng melalui Staf Ahli Gubernur Kalteng, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengungkapkan selama ini pemerintah telah mendorong agar perusahaan harus merealisasikan plasma agar tak ada konflik.

"Pemerintah terus berusaha mencegah konflik, juga mendorong perusahaan untuk merealisasikan kewajibannya," jelas Elko.

Elko menegaskan Pemrov Kalteng juga memiliki Pergub yang mengatur tentang kewajiban perusahaan tersebut.


"Kalau kewajiban tidak dijalankan Pemprov akan memberikan sanksi dan bisa mencabut izin perusahaan itu," tutup Elko. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved