Berita Palangkaraya

NEWS VIDEO Pastikan Penjualan Sesuai HET,  DPKUKMP Pemko Palangkaraya Sidak Pangkalan Gas LPG

DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak Gas LPG untuk memastikan penjualan gas besubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditentukan.

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian atau DPKUKMP Kota Palangkaraya melakukan sidak Pangkalan Gas LPG.

Pelaksanaan sidak Pangkalan Gas LPG tersebut dilakukan bersama stakeholders terkait satu diantaranya adalah Satpol PP Palangkaraya.

Pelaksanaan sidak Pangkalan Gas LPG oleh Pemko Palangkaraya tersebut tindak lanjut dari keputusan Pj Wali Kota Palangkaraya.

Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal menyebut kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti keputusan Wali Kota tentang harga HET gas LPG di Pangkalan.

“Selama ini beredar terdapat ditingkat pengecer maupun tingkat pangkalan, ada yang menjual lebih daripada HET nya, tentunya ini tugas daripada kami Pemerintah Kota Palangkaraya, bersama tim termasuk Pertamina,” jelasnya.

Ia menambahkan kegiatan ini juga digelar untuk mengingatkan kepada Pangkalan bahwa HET yang telah ditetapkan adalah Rp 22.000.

"Level pengecer kita temukan harga lebih tinggi karena mereka ada yang mengantar, jadi pasti rantai pasarnya banyak sekali sehingga menjual harga sampai 37 ribu,” sebutnya.

Baca juga: Operasi Pasar Gas LPG di Palangkaraya, Dilaksanakan Hingga Ke Kelurahan Pinggiran Kota

Samsul Rizal menyebut untuk mengecek kebenaran pangkalan yang telah disidak, Pertamina akan melakukan pemantauan untuk mengetahui fakta pasti.

Ia menyampaikan sanksi tegas akan diterapkan jika masih ada yang menjual di atas HET.

“Sepanjang tahun 2024 sudah ada satu yang di PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved