Pemilu 2024

Hasil Pemilu 2024 DPD RI Asal Kalsel, Habib Zakaria Bahasyim Raih Perolehan Suara Tertinggi

Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang lolos dalam Pemilu 2024.

Editor: Nia Kurniawan
DPD RI
Logo DPD RI. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang lolos dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM - Hasil dan daftar lengkap nama-nama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang lolos dalam Pemilu 2024.

Ya, Pada Pemilu 2024, terdapat 9 orang calon anggota DPD RI asal Kalsel. Habib Zakaria Bahasyim raih suara tertinggi

Sebanyak 9 orang itu memperebutkan alokasi DPD Kalsel sebanyak 4 kursi DPD-RI , pada pencoblosan Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024.

Salah satu nama yang lolos adalah sosok anak muda Muhammad Hidayattollah, S.Pd. Sementara perolehan suara tertinggi ditempati Habib Zakaria Bahasyim.

Berikut adalah daftar lengkap nama-nama anggota DPD-RI Kalimantan Selatan yang lolos Pemilu 2024 dilansir dari laman resmi KPU RI:

1. Habib Zakaria Bahasyim - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarbaru, Kalimantan Selatan mendapatkan perolehan suara: 415.223

2. Muhammad Hidayattollah, S.Pd. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kabupaten: Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan mendapatkan perolehan suara: 314.979

3. H. Gusti Farid Hasan Aman, S.E., A.Kt., M.B.A. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapatkan perolehan suara: 301.738

4. Habib Hamid Abdullah, S.H., M.H. - Jenis Kelamin: Laki-Laki - Asal Kota: Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapatkan perolehan suara: 269.903

Fungsi DPD RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Tugas dan Wewenang DPD RI

1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

Gaji DPD RI

Merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, bahwa gaji pokok dan tunjangan anggota DPR sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan begitu, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Sebab, menyangkut gaji anggota DPD RI juga diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).

Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 3 aturan itu.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Itu artinya besaran gaji yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dengan besaran gaji DPR saat ini.

Begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang sama dengan DPR.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, para legislatif juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, hingga perlengkapan rumah.

(tribun-medan.com/ Tribunkalteng.com / Banjarmasinpost)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved