Berita Palangkaraya

Peredaran Narkoba di Palangkaraya, Dibeli Para Tersangka dari Katingan dan Kotim

Peredaran gelap Narkoba di Palangkaraya, Kalimantan Tengah berasal dari Sampit Kotim dan Katingan. dengan menangkap para tersangka 5 orang

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Pengungkapan kasus narkotika di Kota Palangkaraya oleh Satresnarkoba pada Januari-Februari 2024 dihadiri langsung Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (6/3/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Peredaran gelap Narkoba di Palangkaraya, Kalimantan Tengah berasal dari Sampit dan Katingan. Bahkan dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana natkotika di wilayah Kota Palangkaraya.

Sebanyak 10 kasus, masing-masing pada Januari sebanyak 5 kasus dan pada Februari sebanyak 5 kasus.

Kemudian Satresnarkoba pun berhasil menyita barang bukti sabu seberat 287,48 gram dari 10 tersangka yang berhasil diamankan.

Kesepuluh tersangka yang berhasil diamankan pada Januari 2024 ialah tersangka bernama Upik, Ipul, Jarni, Deni, dan Husni.

Baca juga: Polres Kotim Diminta Objektif Selidiki Dugaan Pemukulan oleh Oknum Polisi terhadap Tersangka Narkoba

Kemudian, pada Februari 2024 personel berhasil menangkap tersangka bernama Husin, Misran, Acep, Riko, dan Aan.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Soeseno menjelskan terkait para tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Para tersangka yang kami amankan selama Januari hingga Februari merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya, Kamis (7/3/2024).

Ia mengatakan, para tersangka berjumlah 10 orang dan 1 orang sudah masuk tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya atau P-21.

“Rentang usia para pelaku yang berhasil diamankan 27 tahun hingga 50 tahun, dengan latar belakang yang tidak pasti atau bekerja serabutan,” ungkap Kasatresnarkoba.

Dirinya pun mengatakan, bahwa para tersangka nekat menjual barang haram tersebut karena kondisi ekonomi.

Baca juga: BNNP Kalteng Ringkus 4 Pengedar Narkotika, Para Tersangka Sudah 3 Kali Mengedarkan Sabu di Kalteng

Baca juga: 10 Tersangka dan 2,8 Ons Sabu Diamankan Polresta Palangkaraya Selama Januari-Februari 2024

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Gagalkan 5,89 Gram Sabu oleh Pria Depan RSUD Doris Sylvanus

Kasatresnarkoba menjelaskan, terkait dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Para tersangka membeli barang haram tersebut dari seseorang yang berada di daerah Kasongan, Kabupaten Katingan dan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap AKP Aji

Saat ini Satresnarkoba Polresta Palangkaraya terus melakukan pengembangan terkait peredaran gelap narkotika dari para tersangka.

“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” tutup AKP Aji Soeseno. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved