Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Gagalkan 5,89 Gram Sabu oleh Pria Depan RSUD Doris Sylvanus

Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap pria hendak transaksi narkoba di depan RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Tersangka JA (51) dan barang bukti sabu seberat 5,89 gram yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Minggu (21/1/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,89 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung di depan RSUD Dr Doris Sylvanus, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (21/1/2024).

Tersangka seorang pria paruh baya berinisial JA (51).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno.

Baca juga: Kabid Prompam Polda Kalteng: Siap-siap Anggota Terlibat Peredaran Narkotika Bakal Dipecat Tak Hormat

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Dibekuk Pria di Jalan Dr Murdjani, Amankan 4,58 Gram Sabu

“Penangkapan tersangka JA kita lakukan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi,” terangnya saat dihubungi, pada Senin (22/1/2024).

Hal tersebut berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan oleh tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengantongi identitas dan mengamankan tersangka.

Personel Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan badan dihadapan masyarakat sekitar.

“Hasil penggeledahan terhadap tersangka, kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,89 gram,” jelas AKP Aji.

Tak hanya dua paket sabu, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan tersangka.

“Kita juga menyita barang bukti berupa 1 lembar tisu, 1 buah dompet bewarna coklat, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor,” papar Kasatresnarkoba.

Baca juga: Kepala BNNP Kalteng Lapas Narkotika Kasongan dan Kelas IIB Sampit Rawan Peredaran Narkoba

Baca juga: Kadivpas Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Tegaskan Lapas Sampit Jangan Main-main dengan Narkoba

Atas hasil tersebut, tersangka JA dan barang bukti pun langsung digiring petugas ke Mapolresta Palangkaraya.

Tersangka akan menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba.

“Akibat perbuatannya, tersangka JA dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Aji Suseno. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved