Berita Palangkaraya
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Gagalkan 5,89 Gram Sabu oleh Pria Depan RSUD Doris Sylvanus
Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya menangkap pria hendak transaksi narkoba di depan RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,89 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung di depan RSUD Dr Doris Sylvanus, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (21/1/2024).
Tersangka seorang pria paruh baya berinisial JA (51).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno.
Baca juga: Kabid Prompam Polda Kalteng: Siap-siap Anggota Terlibat Peredaran Narkotika Bakal Dipecat Tak Hormat
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Dibekuk Pria di Jalan Dr Murdjani, Amankan 4,58 Gram Sabu
“Penangkapan tersangka JA kita lakukan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi,” terangnya saat dihubungi, pada Senin (22/1/2024).
Hal tersebut berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan oleh tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengantongi identitas dan mengamankan tersangka.
Personel Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan badan dihadapan masyarakat sekitar.
“Hasil penggeledahan terhadap tersangka, kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,89 gram,” jelas AKP Aji.
Tak hanya dua paket sabu, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan tersangka.
“Kita juga menyita barang bukti berupa 1 lembar tisu, 1 buah dompet bewarna coklat, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor,” papar Kasatresnarkoba.
Baca juga: Kepala BNNP Kalteng Lapas Narkotika Kasongan dan Kelas IIB Sampit Rawan Peredaran Narkoba
Baca juga: Kadivpas Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Tegaskan Lapas Sampit Jangan Main-main dengan Narkoba
Atas hasil tersebut, tersangka JA dan barang bukti pun langsung digiring petugas ke Mapolresta Palangkaraya.
Tersangka akan menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba.
“Akibat perbuatannya, tersangka JA dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Aji Suseno. (*)
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
narkotika jenis sabu
RSUD Doris Sylvanus
Kota Palangkaraya
pria paruh baya
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Palangka Raya Sasar Seluruh Sekolah, Pemko Tambah 5 Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.