Berita Palangkaraya
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Dibekuk Pria di Jalan Dr Murdjani, Amankan 4,58 Gram Sabu
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali berhasil menangkap seorang budak sabu pria berinisial SR (37) di Jalan Dr Murdjani
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali berhasil menangkap seorang budak sabu pria berinisial SR (37), mengamankan 4,58 gram sabu, pada Kamis (11/1/2024) malam.
Tepatnya di Jalan Dr Murdjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Seorang Pria Diduga Pengendar Narkotika Dibekuk, Sabu Berat 20,17 Gram Disita Polresta Banjarmasin
Baca juga: Jelang Nataru 2024, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran 29,87 Gram Sabu
“Kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” terangnya saat dihubungi, pada Jumat (12/1/2024).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap narkotika.
“Kita menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba,” terang Kasatresnarkoba.
Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SR dan makukan penggeledahan badan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka SR.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkoba jenis sabu seberat 4,58 gram,” terang AKP Aji.
Baca juga: NEWS VIDEO, Polres Kotim Musnahkan 101,35 Gram Sabu, Kapolres Sebut Pengungkapan di Perkebunan Sawit
Baca juga: 2 Tenaga Kontrak Disdamkartan Bontang Positif Konsumsi Sabu, Keduanya Langsung Putus Kontrak
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet plastik, 1 buah tas kecil bewarna hitam, 1 pack klip plastik bening, dan 1 unit handphone.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Palangkaraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku SR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKP Aji Suseno. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.