Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Dibekuk Pria di Jalan Dr Murdjani, Amankan 4,58 Gram Sabu

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali berhasil menangkap seorang budak sabu pria berinisial SR (37) di Jalan Dr Murdjani

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Tersangka SR (37) dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kamis (11/1/2024) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali berhasil menangkap seorang budak sabu pria berinisial SR (37), mengamankan 4,58 gram sabu, pada Kamis (11/1/2024) malam.

Tepatnya di Jalan Dr Murdjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Seorang Pria Diduga Pengendar Narkotika Dibekuk,  Sabu Berat 20,17 Gram Disita Polresta Banjarmasin

Baca juga: Jelang Nataru 2024,  Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran 29,87 Gram Sabu

“Kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” terangnya saat dihubungi, pada Jumat (12/1/2024).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap narkotika.

“Kita menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba,” terang Kasatresnarkoba.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SR dan makukan penggeledahan badan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka SR.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkoba jenis sabu seberat 4,58 gram,” terang AKP Aji.

Baca juga: NEWS VIDEO, Polres Kotim Musnahkan 101,35 Gram Sabu, Kapolres Sebut Pengungkapan di Perkebunan Sawit

Baca juga: 2 Tenaga Kontrak Disdamkartan Bontang Positif Konsumsi Sabu, Keduanya Langsung Putus Kontrak

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet plastik, 1 buah tas kecil bewarna hitam, 1 pack klip plastik bening, dan 1 unit handphone.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Palangkaraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku SR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKP Aji Suseno. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved