Berita Palangkaraya
Jelang Nataru 2024, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran 29,87 Gram Sabu
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus sebanyak dua orang tersangka berinisial D (33) dan K (36) terlibat tindak pidana narkotika.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Nataru 2024, peredaran narkotika jenis sabu seberat 29,87 gram berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, pada Rabu (220/12/2023) kemarin.
Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut terjadi di Jalan G Obos I, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pihak Satresnarkoba Polresta Palangkaraya pun berhasil meringkus sebanyak dua orang tersangka berinisial D (33) dan K (36).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Soeseno.
Baca juga: Ungkap 14 Kasus Dalam 2 Bulan, Ditresnarkoba Polda Kalteng Sita 594,92 Gram Sabu, Bekuk 22 Tersangka
Baca juga: Satpolairud Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 31 Kg dan 100 Pil Ekstasi Asal Malaysia
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkotika Dua Emak-emak Dibekuk, Barbuk 61 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Tanah
“Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu oleh dua orang pria,” terangnya, Jumat (22/12/2023).
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
Personel pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dua orang tersangka yang diduga pengedar tersebut.
Setelah penangkapan terhadap tersangka D dan K dilakukan, personel Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan.
“Personel berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 29,87 gram yang ditemukan dari dalam kantong celana tersangka D,” ungkap AKP Aji.
Tak hanya itu, petugas pun menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sedotan, korek api, dan dua unit handphone dari para tersangka.
Tersangka D dan K beserta barang bukti pun langsung digiring oleh petugas ke Mapolresta Palangkaraya.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Ajo Soeseno. (*)
(Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.