Berita Palangkaraya

Jelang Nataru 2024,  Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran 29,87 Gram Sabu

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus sebanyak dua orang tersangka berinisial D (33) dan K (36) terlibat tindak pidana narkotika.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Satresnarkoba untuk Tribunkalteng.com
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ringkus dua orang tersangka dan amankan barang bukti sabu seberat 29,87 gram, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Nataru 2024,  peredaran narkotika jenis sabu seberat 29,87 gram berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, pada Rabu (220/12/2023) kemarin.

Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut terjadi di Jalan G Obos I, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pihak Satresnarkoba Polresta Palangkaraya pun berhasil meringkus sebanyak dua orang tersangka berinisial D (33) dan K (36).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Soeseno.

Baca juga: Ungkap 14 Kasus Dalam 2 Bulan, Ditresnarkoba Polda Kalteng Sita 594,92 Gram Sabu, Bekuk 22 Tersangka

Baca juga: Satpolairud Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 31 Kg dan 100 Pil Ekstasi Asal Malaysia

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkotika Dua Emak-emak Dibekuk,  Barbuk 61 Paket Sabu Disembunyikan Dalam Tanah

“Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu oleh dua orang pria,” terangnya, Jumat (22/12/2023).

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.

Personel pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dua orang tersangka yang diduga pengedar tersebut.

Setelah penangkapan terhadap tersangka D dan K dilakukan, personel Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan.

“Personel berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 29,87 gram yang ditemukan dari dalam kantong celana tersangka D,” ungkap AKP Aji.

Tak hanya itu, petugas pun menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, sedotan, korek api, dan dua unit handphone dari para tersangka.

Tersangka D dan K beserta barang bukti pun langsung digiring oleh petugas ke Mapolresta Palangkaraya.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Ajo Soeseno. (*)

 

(Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved